Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Aroma busuk dugaan pelanggaran HAM dan gratifikasi yang menyeruak dari Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda semakin menusuk. Namun, hingga kini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat tampak tak kunjung mengambil langkah tegas, seolah tutup mata atas kisruh yang kian menjadi sorotan publik. Minggu,(10/08/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya beberapa orang warga ditahan oleh pihak Bea Cukai Marunda. Mereka diwajibkan membayar “denda cukai” untuk bisa menghirup udara bebas. Salah satu korban, berinisial E, termasuk di antara beberapa orang tersebut.

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata! - Teropong Rakyat
Kantor Beacukai Marunda

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik berinisial H terang-terangan menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memberi waktu kepada para korban agar mengumpulkan uang guna membayar denda. Ia bahkan mengaku khawatir jika korban dilepas, mereka akan “menghilang”.

Baca Juga:  Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Se-Garnisun Timika Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Ketika redaksi menegaskan perihal surat penangkapan atau penahanan kepada pihak keluarga, jawaban yang keluar justru berputar-putar. Pernyataan penyidik H menyiratkan bahwa tidak ada surat resmi yang diberikan, dan para tahanan hanya diminta menginformasikan sendiri kepada keluarga. Praktik ini jelas melanggar hak asasi manusia serta terindikasi penyelewengan wewenang.

Yang lebih mencengangkan, penyidik H secara gamblang mengakui bahwa para tahanan pada dasarnya “disandera” sampai membayar denda. Pembayaran pun diarahkan ke rekening BNI atas nama RPL 019 PDT KPPBC MARUNDA PEMERINTAH, yang disebut pihak Bea Cukai sebagai “rekening penitipan” sebelum disetorkan ke kas negara. Padahal, sesuai aturan, pembayaran resmi harus langsung dilakukan melalui kode billing ke kas negara.

Kwitansi yang diberikan pun amat jauh dari standar: mulai dari lembar Excel sederhana hingga tulisan tangan seadanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya uang denda tersebut mengalir? Apakah ada oknum besar yang bermain di balik layar?

Baca Juga:  Kasad Pimpin Sertijab 12 Pejabat TNI AD, Tongkat Estafet Kadispenad Resmi Berpindah

Sayangnya, hingga rilis ini diturunkan, DJBC Pusat sama sekali belum memberikan tanggapan tegas maupun tindakan nyata. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran terhadap dugaan praktik kotor di lingkungan Bea Cukai Marunda.

Redaksi TeropongRakyat.co bersama para saksi mengaku telah mengantongi bukti lengkap—mulai dari rekaman wawancara, dokumen pembayaran, hingga kronologis penahanan—dan siap membawanya ke ranah hukum serta lembaga pengawas independen. Publik kini menunggu: apakah DJBC Pusat akan bertindak, atau justru terus bersembunyi di balik tembok birokrasi?

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa

Berita Terbaru