Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co – Praktik mafia BBM bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bandung. Sebuah mobil box kuning dengan Nomor Polisi D 9106 VE kedapatan melakukan pengisian solar di SPBU Jl. Raya Kamasan Banjaran No.280, Kecamatan Banjaran, Jumat (29/8/2025).

Dari keterangan sopir bernama Ade, mobil tersebut melakukan pengisian senilai Rp540.000. Namun, pembelian itu diduga hanya tahap awal sebelum melanjutkan pengisian di sejumlah SPBU lain di Kabupaten Bandung untuk menguras BBM bersubsidi jenis solar.

Lebih jauh, mobil box tersebut diduga sudah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan berjenis kempu berkapasitas 2.000 liter (2 ton) di bagian belakang, yang dipakai menampung solar subsidi hasil pengisian berulang.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat

Informasi yang beredar menyebutkan, solar subsidi tersebut rencananya akan dialirkan ke salah satu proyek di bawah program Citarum Harum, namun dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat - Teropong Rakyat

Praktik ini jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, serta angkutan rakyat.

Lebih mengejutkan lagi, pemilik kendaraan disebut-sebut merupakan oknum anggota Kodam III Siliwangi berinisial A. Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia solar semakin menimbulkan kecurigaan adanya “beking” kuat yang membuat jaringan ini seolah kebal dari jerat hukum.

Masyarakat menilai praktik pengurasan solar subsidi dari SPBU-SPBU di Kabupaten Bandung sudah sangat meresahkan. Mereka mendesak Polresta Bandung bersama Pertamina segera bertindak tegas menyapu bersih mafia solar, tanpa pandang bulu meskipun melibatkan oknum aparat.

Baca Juga:  Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Ngopi Kamtibmas di Pulau Kelapa, Ajak Warga Dukung Program Jaga Jakarta

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandung, Pertamina, maupun Kodam III Siliwangi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan mobil box modifikasi berkapasitas 2 ton tersebut.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas
Dugaan Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Minta APH Usut Tuntas
Polemik Pembangunan Pasar Bantar Gebang Bekasi, Pengembang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:08 WIB

Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:32 WIB

Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Berita Terbaru