Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co – Praktik mafia BBM bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bandung. Sebuah mobil box kuning dengan Nomor Polisi D 9106 VE kedapatan melakukan pengisian solar di SPBU Jl. Raya Kamasan Banjaran No.280, Kecamatan Banjaran, Jumat (29/8/2025).

Dari keterangan sopir bernama Ade, mobil tersebut melakukan pengisian senilai Rp540.000. Namun, pembelian itu diduga hanya tahap awal sebelum melanjutkan pengisian di sejumlah SPBU lain di Kabupaten Bandung untuk menguras BBM bersubsidi jenis solar.

Lebih jauh, mobil box tersebut diduga sudah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan berjenis kempu berkapasitas 2.000 liter (2 ton) di bagian belakang, yang dipakai menampung solar subsidi hasil pengisian berulang.

Baca Juga:  Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas

Informasi yang beredar menyebutkan, solar subsidi tersebut rencananya akan dialirkan ke salah satu proyek di bawah program Citarum Harum, namun dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat - Teropong Rakyat

Praktik ini jelas merugikan negara sekaligus masyarakat kecil, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, serta angkutan rakyat.

Lebih mengejutkan lagi, pemilik kendaraan disebut-sebut merupakan oknum anggota Kodam III Siliwangi berinisial A. Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia solar semakin menimbulkan kecurigaan adanya “beking” kuat yang membuat jaringan ini seolah kebal dari jerat hukum.

Masyarakat menilai praktik pengurasan solar subsidi dari SPBU-SPBU di Kabupaten Bandung sudah sangat meresahkan. Mereka mendesak Polresta Bandung bersama Pertamina segera bertindak tegas menyapu bersih mafia solar, tanpa pandang bulu meskipun melibatkan oknum aparat.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Bandung, Pertamina, maupun Kodam III Siliwangi belum memberikan keterangan resmi terkait temuan mobil box modifikasi berkapasitas 2 ton tersebut.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi
Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:38 WIB

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:13 WIB

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”

Berita Terbaru