CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 12 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP-CWIG), sebuah organisasi independen yang berfokus pada edukasi, advokasi, pengawasan, dan pelaporan investasi ilegal di Indonesia, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT. BEST). Somasi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat, khususnya para anggota PT. BEST, yang mengeluhkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen mereka.

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropong Rakyat

Dalam rangka menyampaikan secara terbuka hasil temuan dan langkah hukum yang diambil, DPP-CWIG menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta Gajah Mada. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus pusat CWIG, para kuasa hukum, serta sejumlah perwakilan korban atau anggota PT. BEST yang merasa dirugikan.

Konferensi Pers dihadiri oleh Ketua Umum CWIG, Henry Hosang; Tim Hukum CWIG, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H. dan Rahmat Aminudin, S.H.; Bendahara Umum CWIG, Tria Sismawati (Sisca Ho); dan moderator Joko Supriyanto, S.H.

Baca Juga:  Komunitas Driver Ojek On-line Geruduk Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropong Rakyat

Berdasarkan hasil verifikasi awal, CWIG menemukan indikasi kuat adanya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi:

– Pemblokiran akun anggota secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,

– Pemindahan struktur jaringan anggota tanpa persetujuan,

– Ketidakjelasan dalam pembayaran hak-hak anggota, seperti bonus royalti dan reward.

Tindakan-tindakan ini dinilai berpotensi melanggar:

Pasal 32 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”

Pasal 35 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau cara apa pun terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

CWIG memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak somasi dikirimkan agar PT. BEST memberikan klarifikasi resmi serta menyelesaikan hak-hak anggota secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropong Rakyat

“Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah kami verifikasi secara cermat. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan atau praktik-praktik yang merugikan,” tegas Henry Hosang, Ketua Umum DPP-CWIG.

Dalam pernyataan lanjutan yang disampaikan pada konferensi pers, Henry menegaskan:

> “Kami CWIG Indonesia menilai perlu adanya ketegasan terhadap entitas yang diduga melanggar hak konsumen. Ini bukan semata soal regulasi, tapi soal tanggung jawab moral terhadap ribuan masyarakat yang mempercayakan dana dan harapannya. Jangan sampai publik dikecewakan hanya karena sistem internal yang tertutup dan tidak akuntabel.”

Henry menambahkan bahwa somasi ini adalah langkah hukum preventif dan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah. CWIG juga membuka ruang klarifikasi dan dialog dari pihak PT. BEST sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif dan bermartabat.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen
Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum
Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:31 WIB

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:23 WIB

GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:14 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:12 WIB

Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Berita Terbaru