CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 12 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP-CWIG), sebuah organisasi independen yang berfokus pada edukasi, advokasi, pengawasan, dan pelaporan investasi ilegal di Indonesia, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT. BEST). Somasi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat, khususnya para anggota PT. BEST, yang mengeluhkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen mereka.

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropong Rakyat

Dalam rangka menyampaikan secara terbuka hasil temuan dan langkah hukum yang diambil, DPP-CWIG menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta Gajah Mada. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus pusat CWIG, para kuasa hukum, serta sejumlah perwakilan korban atau anggota PT. BEST yang merasa dirugikan.

Konferensi Pers dihadiri oleh Ketua Umum CWIG, Henry Hosang; Tim Hukum CWIG, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H. dan Rahmat Aminudin, S.H.; Bendahara Umum CWIG, Tria Sismawati (Sisca Ho); dan moderator Joko Supriyanto, S.H.

Baca Juga:  Diduga Marak Peredaran Obat Daftar G Di wilayah Kecamatan Cisauk Tenggerang Selatan Terkesan Kapolsek Tutup Mata

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropong Rakyat

Berdasarkan hasil verifikasi awal, CWIG menemukan indikasi kuat adanya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi:

– Pemblokiran akun anggota secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,

– Pemindahan struktur jaringan anggota tanpa persetujuan,

– Ketidakjelasan dalam pembayaran hak-hak anggota, seperti bonus royalti dan reward.

Tindakan-tindakan ini dinilai berpotensi melanggar:

Pasal 32 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”

Pasal 35 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau cara apa pun terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

CWIG memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak somasi dikirimkan agar PT. BEST memberikan klarifikasi resmi serta menyelesaikan hak-hak anggota secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Miris! Viral Video Bocah Jilat Etalase Kotor, Pelaku Dilaporkan?

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropong Rakyat

“Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah kami verifikasi secara cermat. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan atau praktik-praktik yang merugikan,” tegas Henry Hosang, Ketua Umum DPP-CWIG.

Dalam pernyataan lanjutan yang disampaikan pada konferensi pers, Henry menegaskan:

> “Kami CWIG Indonesia menilai perlu adanya ketegasan terhadap entitas yang diduga melanggar hak konsumen. Ini bukan semata soal regulasi, tapi soal tanggung jawab moral terhadap ribuan masyarakat yang mempercayakan dana dan harapannya. Jangan sampai publik dikecewakan hanya karena sistem internal yang tertutup dan tidak akuntabel.”

Henry menambahkan bahwa somasi ini adalah langkah hukum preventif dan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah. CWIG juga membuka ruang klarifikasi dan dialog dari pihak PT. BEST sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif dan bermartabat.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terbaru