Tangerang, teropongrakyat.co – Praktek dugaan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Hukum Polrestabes Tangerang semakin subur. Hal ini karena diduga ada backingan aparat hukum, sehingga pelaku usaha solar semakin bebas melakukan tindakan penyelewengan.
Berdasarkan penelusuran teropongrakyat.co menemukan SPBU 34.151.28 Jl.Gatot Subroto Km.5 Jati Uwung Tangerang,Banten didapati 2 unit truck yakni 1 unit truck bak type cdd dan 1 unit truck jenis lohan sedang mengisi solar Rp 300.000,- yang dimuat ke dalam truck dengan tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung sedotan dari pengisian BBM solar kendaraan tersebut.
Kendaraan Fuso Lohan yang sudah dimodifikasi menggunakan Nopol (A 9083 PC) truck jenis lohan dan Nopol (B 9101 EDH) truck box menjalankan aksinya dengan memasuki Stasiun Pengisan Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.151.28 di Jalan Gatot Subroto, Jati Uwung, Kota Tangerang, dengan melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis solar dengan membayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali pengisian.
“Saat awak media konfirmasi kedua sopir tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengakui kalau truck tersebut dimiliki oleh Bos Pram dengan Nopol (B 9101 EDH) dan milik Bos Cemong dengan nopol (A 9083 PC).” Pungkas R
Pada kesempatan yang sama salah satu sopir tersebut mendatangi awak redaksi teropongrakyat.co, “Kita sudah kordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin lintasan dan rekan media juga sudah banyak yang komunikasi dengan bos saya” Kata sopir yang enggan menyebutkan namanya.
“armada tersebut silih berganti memasuki SPBU yang berada di wilayah Kota Tangerang meliputi SPBU Cikokol hingga SPBU Jati Uwung.” lanjut Sopir.
Jika dilihat banyak keterlibatan aparat aktif dalam kegiatan yang merugikan negara, ” Seharusnya Aparat Penegak Hukum dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, melalui BPH Migas nya segera menindak tegas para Mafia Migas serta Oknum APH yang membackup, siapa bermain, siapa Bertanggung jawab?”. Ucap kamper aktivis lingkungan hidup kepada redaksi teropongrakyat.co
Patut diketahui, tindakan Mafia Migas dan oknum pembackup sangat merugikan Negara dan implikasinya sudah tentu terhadap masyarakat kalangan bawah. Siapapun dan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Dalam hal ini baik pelaku maupun pembackup dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas kamper 22/24
Hingga berita ini di tayangkan pihak kepolisian belum memberikan jawaban terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan siapa oknum dibalik kegiatan ini.
(*/red)