BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONGRAKYAT.co – TAK LAYAK DIKONSUMSI !!!, Dugaan adanya penjualan Pizza di gerai PIzza Hut di Cinere diungkap mantan karyawannya.

Pizza menjelma jadi salah satu makanan yang sering dipesan ketika malas keluar rumah. Roti bertabur aneka topping ini seringkali datang dalam ukuran besar, sehingga tak selalu dapat dihabiskan dalam sekali makan.

Tapi sangat disayangkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang (Karyawan Pizza Hut) yang diduga menjual Pizza yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Tak hanya itu, diduga kuat adanya pelanggaran terkait Undang Undang Ketenagakerjaan oleh PT. Sarimelati Kencana Tbk terhadap karyawan.

Menurut pengakuan mantan karyawan kepada awak media
“Benar mas Desember 2023 ada pizza tidak layak untuk dikonsumsi yang dijual dan tidak diinput. Dari permasalahan itulah saya diberhentikan. Padahal jelas bayak yang terlibat. Dan hanya saya yang diberhentikan dengan pesangon dua bulan saja, padahal saya sudah berkerja di PT. Sari Melati Kencana Tbk selama 24 Tahun,” jelas narasumber kepada awak media. Tebet, Minggu, (12/02/2024)

Baca Juga:  Kapolres Metro Bekasi Kota Dampingi Komisi III DPR RI ke Lokasi Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi

Terletak digerai Pizza Hut Jalan Cinere Raya no. 88, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Kuat dugaan gerai tersebut melakukan penjualan pizza tidak layak konsumsi .

“Ya digerai tersebut sudah sebanyak dua kali mengeluarkan pizza tidak layak. Dan itu diketahui manager store, serta shift manager. Karna pizza tersebut tidak diinput,” ungkapnya menegaskan melalui telepon seluler, (03/03/24).

Pada saat awak media ini mencoba mengonfirmasi kebenaran perihal tersebut, PT. Sari Melati Kencana. Tbk, tidak memberi tanggapan dan jawaban juga terkait dugaan keterlibatan (IS) shift manager, (S) Area manager, (DF) Distrik manager, (AI) Cook, (MY) Crew 3 cook. yang mengetahui pizza tersebut sudah tak layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

Tony H Baharuddin S.Sos, CFIP, CIAP, yang juga sebagai Ahli K3, Konsultan Ahli di PT Ekadanta Cendekia Sertifikasi Jakarta, buka suara.

BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi - Teropong Rakyat

“Seharusnya sebagai pemegang merek dagang, tentunya harus mengambil sikap terkait masalah tersebut. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam SOP, jelas pihak terkait harus bertanggung jawab,” ungkapnya, Jakarta, selasa (5/24).

Dalam UU Pangan (No 18 tahun 2012), (Pasal 143), sambung.Tony, Setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.

Terkait hal ini, BPOM RI harus mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang terjadi di gerai Pizza milik PT. Sari Melati Kencana Tbk.

(Rocky)

BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB