BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONGRAKYAT.co – TAK LAYAK DIKONSUMSI !!!, Dugaan adanya penjualan Pizza di gerai PIzza Hut di Cinere diungkap mantan karyawannya.

Pizza menjelma jadi salah satu makanan yang sering dipesan ketika malas keluar rumah. Roti bertabur aneka topping ini seringkali datang dalam ukuran besar, sehingga tak selalu dapat dihabiskan dalam sekali makan.

Tapi sangat disayangkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang (Karyawan Pizza Hut) yang diduga menjual Pizza yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Tak hanya itu, diduga kuat adanya pelanggaran terkait Undang Undang Ketenagakerjaan oleh PT. Sarimelati Kencana Tbk terhadap karyawan.

Menurut pengakuan mantan karyawan kepada awak media
“Benar mas Desember 2023 ada pizza tidak layak untuk dikonsumsi yang dijual dan tidak diinput. Dari permasalahan itulah saya diberhentikan. Padahal jelas bayak yang terlibat. Dan hanya saya yang diberhentikan dengan pesangon dua bulan saja, padahal saya sudah berkerja di PT. Sari Melati Kencana Tbk selama 24 Tahun,” jelas narasumber kepada awak media. Tebet, Minggu, (12/02/2024)

Baca Juga:  Nekat Buka Toko Miras Tak Berizin di Depan Masjid Bersejarah, Dugaan Kuat Pemilik Merupakan Oknum Anggota Aktif Berseragan

Terletak digerai Pizza Hut Jalan Cinere Raya no. 88, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Kuat dugaan gerai tersebut melakukan penjualan pizza tidak layak konsumsi .

“Ya digerai tersebut sudah sebanyak dua kali mengeluarkan pizza tidak layak. Dan itu diketahui manager store, serta shift manager. Karna pizza tersebut tidak diinput,” ungkapnya menegaskan melalui telepon seluler, (03/03/24).

Pada saat awak media ini mencoba mengonfirmasi kebenaran perihal tersebut, PT. Sari Melati Kencana. Tbk, tidak memberi tanggapan dan jawaban juga terkait dugaan keterlibatan (IS) shift manager, (S) Area manager, (DF) Distrik manager, (AI) Cook, (MY) Crew 3 cook. yang mengetahui pizza tersebut sudah tak layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?

Tony H Baharuddin S.Sos, CFIP, CIAP, yang juga sebagai Ahli K3, Konsultan Ahli di PT Ekadanta Cendekia Sertifikasi Jakarta, buka suara.

BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi - Teropong Rakyat

“Seharusnya sebagai pemegang merek dagang, tentunya harus mengambil sikap terkait masalah tersebut. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam SOP, jelas pihak terkait harus bertanggung jawab,” ungkapnya, Jakarta, selasa (5/24).

Dalam UU Pangan (No 18 tahun 2012), (Pasal 143), sambung.Tony, Setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.

Terkait hal ini, BPOM RI harus mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang terjadi di gerai Pizza milik PT. Sari Melati Kencana Tbk.

(Rocky)

BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:51 WIB

Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

Senin, 26 Januari 2026 - 16:54 WIB

Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 18:45 WIB

Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Berita Terbaru

TNI – Polri

Warga Bantur Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Rumahnya

Sabtu, 31 Jan 2026 - 18:33 WIB

Breaking News

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango

Sabtu, 31 Jan 2026 - 16:04 WIB