Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, teropongrakyat.co, 26 Desember 2025 | Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Serang – Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, hingga kini diduga masih beroperasi. Aktivitas tersebut dinilai jelas merugikan konsumen serta keuangan negara.

Sebelumnya, telah ditayangkan pemberitaan serupa pada 2 Desember 2025 terkait dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Gudang tersebut diduga milik pihak berinisial TD dan PWT, dan perihal ini telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.

Berdasarkan keterangan salah satu anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, kepada awak media, pihak kepolisian telah mendatangi lokasi gudang di Jalan Raya Serang–Pelamun.

“Pihak kepolisian sudah ke lokasi dan tempat tersebut sudah kosong, tidak ada aktivitas,” tegas Yoga.

Baca Juga:  Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi - Teropong Rakyat
Foto: Lokasi diduga penimbun Solar Subsidi

Namun sangat disayangkan, jika para pelaku usaha ilegal tersebut ternyata masih beroperasi dengan cara berpindah lokasi, yang masih berada di wilayah hukum Polda Banten. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, kecolongan terhadap aktivitas penimbunan BBM solar subsidi yang diduga masih berjalan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, solar subsidi diduga diambil dari SPBU lalu ditampung menggunakan mobil transporter yang setiap hari keluar-masuk gudang. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

“Kami sebagai masyarakat sangat resah. Oleh karena itu, temuan ini akan segera kembali kami laporkan ke Polda Banten agar segera ditindaklanjuti,” ujar salah satu warga.

Warga sekitar juga menyebutkan bahwa hampir seluruh masyarakat mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak ada yang berani melapor. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang dianggap “kebal hukum”.

Baca Juga:  Lawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Malang Dilumpuhkan Polisi

“Padahal aturan hukumnya sudah sangat jelas. Penimbunan solar ilegal merupakan tindak pidana,” ungkap warga lainnya.

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi - Teropong Rakyat

Jerat Hukum Penimbunan BBM Subsidi
Penimbunan BBM solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketentuan tersebut berlaku baik bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM subsidi tanpa izin yang sah, karena secara nyata merugikan masyarakat dan negara.

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru