Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang Bulanan ke Oknum Aparat

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal, teropongrakyat.co – Praktik peredaran obat keras terbatas jenis pil koplo kian meresahkan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Di balik bisnis ilegal tersebut, terungkap fakta adanya dugaan setoran uang bulanan dari para pedagang kepada oknum aparat penegak hukum.

Seorang pedagang pil koplo di wilayah Jalan Raya II No.22, Pesendokan, Pagongan, Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang enggan disebutkan namanya mengaku, dirinya rutin menyetorkan sejumlah uang setiap bulan kepada oknum polisi agar lapak usahanya aman dari razia maupun penindakan hukum.

Baca Juga:  Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam

“Setiap bulan saya setor, kalau tidak begitu takutnya nanti digerebek. Jadi ya sudah, dianggap semacam uang keamanan,” ungkap pedagang tersebut kepada wartawan (20/9/). Pengakuan itu sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik nakal yang melibatkan oknum aparat dari Polres dan Polsek.

Menanggai hal tersebut praktisi kesehatan menegaskan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal. “Risiko terbesar adalah kerusakan organ hati, ginjal, hingga kecanduan yang berujung overdosis. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” jelas seorang dokter salah satu Rumah Sakit di bilangan Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara?

Hingga kini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam praktik setoran tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas peredaran pil koplo sekaligus mengusut kemungkinan adanya oknum yang melindungi bisnis ilegal tersebut.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Berita Terbaru