Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi: 58 Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co– Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 21 Juli 2024. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mendalami keterlibatan 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.

“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary menjelaskan, dari 58 tersangka, 20 orang dijebloskan ke tahanan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun kurungan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Hadiri Kegiatan Rembuk Stunting

“Penahanan atau tidaknya seorang tersangka diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. 38 orang tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” tambah Ade Ary.

Kasus ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi. “Kami lakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 21 Juli 2024, pukul 14.00, kami lakukan penggerebekan,” ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra, dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Menurut Bara Libra, judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung selama satu bulan terakhir dengan penyelenggara menyediakan fasilitas untuk taruhan. Polisi juga menyita barang bukti berupa papan catatan dengan nama peserta dan besaran taruhan yang bervariasi dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta.

Baca Juga:  Wujudkan Generasi Sehat, Kasdim 0818 Kawal Peninjauan Program MBG oleh Menko Pangan di Kab. Malang

“Dalam kasus ini, 70 orang diamankan terdiri dari penyelenggara, pemain, dan penonton. Barang bukti lainnya berupa ayam, timer, dan buku catatan juga disita,” jelas Bara Libra.

Sebanyak 40 ekor ayam yang disita akan dititipkan di penangkaran sesuai prosedur barang bukti makhluk hidup. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam praktik judi ini. “Proses pemeriksaan masih berlangsung, kami mendalami peran setiap orang karena ada pemasang pinggiran dan pemilik ayam yang masih diperiksa,” tandas Bara Libra.(Akbar)

Berita Terkait

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar
Pengedar Narkoba di Tumpang Diciduk Polres Malang, Sabu 54 Gram dan Ekstasi Diamankan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30 WIB

Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:14 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Antisipasi Begal dan Kriminalitas di Kawasan Pelabuhan

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polres Malang Tangkap Pengedar Sabu di Dampit, Sita 44,6 Gram Narkotika Siap Edar

Berita Terbaru