Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Istimewa

Nagan Raya – Aceh, teropongrakyat.co – Aktivitas tambang emas ilegal masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Aceh. Lokasi penambangan liar ini tersebar di berbagai kabupaten, antara lain  Nagan Raya, Aceh Aceh Barat. Kamis, 18/9/2025.

Meski sudah berlangsung lama, penanganan dari pemerintah dinilai belum serius. Bahkan, menurut informasi yang beredar, keberadaan oknum aparat justru menjadi momok yang membuat aktivitas tambang ilegal tersebut seakan mendapat “legalitas” di lapangan.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan menggerus kewibawaan hukum di Aceh.

Baca Juga:  Lembaga Antirasuah Geruduk Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah Akan Terus Berkembang
Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Pemerhati lingkungan yang akrab disapa Lumpen ikut angkat bicara. “Polisi sudah seharusnya menindak praktik tambang tak berizin. Selain membahayakan nyawa penambang, hal tersebut jelas melanggar pidana,” jelasnya pada teropongrakyat.co (18/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas tambang emas ilegal dapat dijerat dengan:

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161: Barang siapa yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana yang sama.
Baca Juga:  Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru

Breaking News

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Senin, 1 Jun 2026 - 08:54 WIB