JAKARTA,teropongrakyat.co – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPP IPJI) menegaskan bahwa permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada insan pers merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah berjalan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Sekretaris Jenderal DPP IPJI, Andi Muhammad Nirwansyah, menegaskan profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, siapa pun berhak mengkritik karya jurnalistik, tetapi tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas untuk kepentingan publik.
“Permintaan maaf adalah bentuk itikad baik yang layak dihargai. Namun, proses hukum tetap penting sebagai pembelajaran agar setiap orang menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers,” tegas Andi.
DPP IPJI juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menegakkan martabat profesi wartawan sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan penghinaan yang terjadi.
Perkembangan terbaru menunjukkan Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya MIO sempat mempertimbangkan penyelesaian secara damai setelah adanya permintaan maaf, namun akhirnya tetap menempuh jalur hukum sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
DPP IPJI berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi ini menilai penegakan hukum bukan semata-mata ditujukan kepada individu, melainkan menjadi pesan bahwa setiap profesi harus dihormati dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan organisasi pers karena menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. DPP IPJI mengajak seluruh pihak, termasuk pejabat publik, praktisi hukum, maupun tokoh masyarakat, untuk membangun komunikasi yang saling menghormati dengan insan pers serta mengedepankan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.


























































