Jaksa Muda PN Medan Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Pemerkosaan Anak yang Berujung Kematian

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 6 Februari 2025 – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (inisial KS) di Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Risdawati Hutabarat, S.H., M.Kn., melaporkan Jaksa Muda Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial RG ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (6/2/2025). Laporan ini merupakan tindak lanjut aduan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan perkara nomor 117/Pid.Sus-anak/2023/PN.MDN.

Jaksa Muda PN Medan Dilaporkan ke Kejagung Terkait Kasus Pemerkosaan Anak yang Berujung Kematian - Teropong Rakyat

Risdawati mempertanyakan penetapan tersangka hanya satu orang, padahal seharusnya kasus ini dikategorikan sebagai pemerkosaan yang mengakibatkan kematian, bukan sekadar persetubuhan. Ia juga menyoroti pencabutan banding oleh Jaksa RG tanpa alasan yang jelas. “Ini bentuk ketidakadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Risdawati di Kejagung. Ia mendesak pencopotan RG dari jabatannya demi tegaknya keadilan.

Baca Juga:  Inilah Sosok Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara

Atas kematian korban kuasa hukum sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan Jakarta, Kejaksaan negeri Medan dan kekerasan tindak pidana seksual yang mengakibatkan kematian sedang dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan saat ini tahap SP2hp.

Banding Kasus Jaksa RG: Pertanyaan Atas Dasar Hukum

Baca Juga:  Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif

Terkait perkembangan terbaru, Risdawati mengonfirmasi bahwa kasus Jaksa RG telah naik banding atas perintah hakim. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum dan standar undang-undang yang digunakan. “Kami menghormati proses hukum, tetapi ingin memastikan keputusan banding didasarkan pada standar hukum yang jelas, bukan upaya mengulur waktu atau menutupi fakta,” ujarnya. Risdawati menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Jaksa Muda PN Medan tersebut.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi
8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran
Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:04 WIB

Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi

Berita Terbaru