Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co -Menjamurnya bisnis reflexology dan spa, khususnya jakarta barat menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Bisnis ini tergolong diminati oleh pebisnis.

Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa reflexology dan spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Alih alih menawarkan pijat kesehatan ada saja pelaku usaha yang dengan jelas menjalankan praktik prostitusi terselubung. Seperti lokasi pijat reflexology di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Kios diduga protitusi terselubung

Kuat dugaan tempat reflexology yang berjajar di lantai 1 Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat melakukan praktik perdagangan manusia. Dengan dalih pijat kesehatan. Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus.

Baca Juga:  PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Melakukan Penataan Pedagang Asongan atau Reseller

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Darius S H, Kepada teropongrakyat.co (8/11) mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp. ” Kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Mungkin dengan menggunakan fasilitasi mall pengusahan nakal bebas melakukan praktik nakal tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tutup Darsuli kepada go.teropongrakyat.co, Jumat (8/11).

Editor : Rocky

Berita Terkait

Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan
PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng
Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point
Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan
Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan
Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan
PT Brantas Abipraya Respons Cepat Keluhan Warga, Jam Operasional Truk Proyek Rusun Marunda Kini Diatur

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:50 WIB

Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:14 WIB

PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:14 WIB

Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:06 WIB

Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Berita Terbaru