Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co -Menjamurnya bisnis reflexology dan spa, khususnya jakarta barat menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Bisnis ini tergolong diminati oleh pebisnis.

Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa reflexology dan spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Alih alih menawarkan pijat kesehatan ada saja pelaku usaha yang dengan jelas menjalankan praktik prostitusi terselubung. Seperti lokasi pijat reflexology di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Kios diduga protitusi terselubung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan tempat reflexology yang berjajar di lantai 1 Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat melakukan praktik perdagangan manusia. Dengan dalih pijat kesehatan. Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus.

Baca Juga:  Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Darius S H, Kepada teropongrakyat.co (8/11) mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp. ” Kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Mungkin dengan menggunakan fasilitasi mall pengusahan nakal bebas melakukan praktik nakal tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Persiapan Polri Amankan Kunjungan Paus Fransiskus dan Kegiatan ISF

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tutup Darsuli kepada go.teropongrakyat.co, Jumat (8/11).

Editor : Rocky

Berita Terkait

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 
Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga
Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024
Dibawah Naungan sholawat (DNS) Berikan Bantuan kepada Para Korban Kebakaran di Kemayoran
Hadiri Peremajaan Ketua RT 04 RW 08 Kelurahan Utan Panjang, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Begini
Apresiasi PEWARNA Indonesia (API) Mini 2024 di Gelar di PGI AH
SDN Rawabadak Utara 15 Meriahkan P5 dengan Tema “Bhineka Tunggal Ika: Berbeda Itu Indah”

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:57 WIB

Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:31 WIB

Kampung Ramah Lingkungan Wilayah Rw.05 Desa Kabasiran Kacamatan Parung Panjang ” Potensi Dalam Mengelolah Kerajinan Dan Kreatifitas para Warga

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:59 WIB

Pelindo Sunda Kelapa Gelar COFFE CONNECT: Pembenahan Layanan dan Infrastruktur Jadi Fokus Saat ini

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:22 WIB

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Laos dengan Skor 3-3 di Piala AFF 2024

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:38 WIB

Dibawah Naungan sholawat (DNS) Berikan Bantuan kepada Para Korban Kebakaran di Kemayoran

Berita Terbaru