Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | Teropongrakyat.co – Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 5 orang tersangka selama periode Maret-April 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 5,1 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan bahwa ada 3 laporan polisi pengungkapan selama periode tersebut.

3 (tiga) Lokasi penangkapan antara lain di Jl. Anggrek Rosliana VII Rt 002/008 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur, dan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang melibatkan publik figur berinisial RR.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2.040 gram sabu dalam kasus pertama, 3.107 gram sabu dalam kasus kedua, dan 3 paket sabu (1,17 gram), 12 butir Aprazolam, dan ½ butir Pil Ekstasi dalam kasus ketiga yang melibatkan RR.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penjual Pecel Lele, Gegara Bobol Rumsong

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba - Teropong Rakyat

Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi masyarakat.

Kasus Pertama Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R H dan V M di Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 2.040 gram.

Untuk Kasus kedua diungkap oleh Timsus 3 setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari Jakarta Barat.

Mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial I S dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram.

Dan untuk Kasus ketiga, yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan RR di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu, pil ekstasi dan Aprazolam .

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba sebesar Rp. 9.266.400.000,-.

Kasus-kasus ini akan dikenakan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkoba

Untuk Kasus I dan Kasus 2 akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga .

Untuk Kasus 3 kami akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satumilyar rupiah) ditambah sepertiga.

(Lie)

Berita Terkait

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen
Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:21 WIB

Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:45 WIB

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Berita Terbaru