Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk NarkobaKomentar: 0
#Kapoldametrojaya #kapolresjakartabarat #BNN

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba

Teropong Rakyat, 5 Mei 2024, 08:28 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta Barat | Teropongrakyat.co – Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 5 orang tersangka selama periode Maret-April 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 5,1 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga serta Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida mengatakan bahwa ada 3 laporan polisi pengungkapan selama periode tersebut.

3 (tiga) Lokasi penangkapan antara lain di Jl. Anggrek Rosliana VII Rt 002/008 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur, dan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang melibatkan publik figur berinisial RR.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2.040 gram sabu dalam kasus pertama, 3.107 gram sabu dalam kasus kedua, dan 3 paket sabu (1,17 gram), 12 butir Aprazolam, dan ½ butir Pil Ekstasi dalam kasus ketiga yang melibatkan RR.

Baca Juga:  TINGKATKAN PELAYANAN, KSOP KELAS II CIREBON KERJASAMA DENGAN SMK NEGERI 2 SUBANG DAN SEAMAN JAYA MARITIM TRAINING CENTER

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menyelamatkan Sebanyak 51.480 Jiwa Dari Dampak Buruk Narkoba - Teropong Rakyat

Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi masyarakat.

Kasus Pertama Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R H dan V M di Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 2.040 gram.

Untuk Kasus kedua diungkap oleh Timsus 3 setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari Jakarta Barat.

Mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial I S dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram.

Dan untuk Kasus ketiga, yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan RR di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu, pil ekstasi dan Aprazolam .

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Juga:  Polri Peduli : Polres Bondowoso Salurkan Bantuan dan Kunjungi Panti Jompo

Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba sebesar Rp. 9.266.400.000,-.

Kasus-kasus ini akan dikenakan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkoba

Untuk Kasus I dan Kasus 2 akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga .

Untuk Kasus 3 kami akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satumilyar rupiah) ditambah sepertiga.

(Lie)

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain