Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Penahanan dilakukan usai Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).

Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Petugas KPK menggiringnya ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Baca Juga:  PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Senin (13/1). KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan pada 17 Februari, namun Hasto absen dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan baru.

Menjelang pemeriksaannya, Hasto mengaku siap menghadapi kemungkinan langsung ditahan oleh KPK. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Ruang Kelas SDN Mekarsari 3 Ambruk, Penggunaan Dana BOS dan Pengawasan Disdik Disorot

Kasus ini berkaitan dengan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hingga kini, Harun Masiku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pihak yang diduga menghalangi proses hukum, termasuk tokoh politik berpengaruh seperti Hasto Kristiyanto.

Berita Terkait

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata
LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Sabtu, 5 September 2026 - 22:21 WIB

Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Sabtu, 5 September 2026 - 13:39 WIB

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

Berita Terbaru