Peredaran Obat Daftar G di Cisauk Bikin Resah, Warga Pertanyakan Pengawasan APH

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, 29/11/2025 | teropongrakyat.co — Warga Kabupaten Tangerang dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di sebuah toko berkedok counter di kawasan Jl. Raya Cisauk–Legok, Kp. Nengnong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15341. Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan karena berada tidak jauh dari kawasan pemukiman dan diduga berlangsung tanpa pengawasan aparat.

Saat dikonfirmasi awak media, dua penjaga toko yang mengaku bernama Bewok (inisial) menyatakan bahwa mereka hanya pekerja harian yang ditugaskan menjaga toko tersebut.

“Saya baru beberapa hari buka toko ini. Untuk komunikasi dengan bos saya kurang tahu. Setahu saya, koordinasi melalui M dan R”. ujar Iksan kepada media. Bewok memberikan keterangan serupa dan mengaku tidak mengetahui detail operasional penjualan obat di toko itu.

Warga Pertanyakan Pengawasan Polisi

Masyarakat sekitar mempertanyakan bagaimana penjualan obat keras dapat berlangsung di wilayah hukum Polsek Cisauk, mengingat Kapolsek Cisauk sebelumnya telah menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin dilarang keras.

“Di wilayah Cisauk sudah tidak diperbolehkan menjual obat daftar G. Kok bisa masih ada yang beroperasi di dekat Polsek?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab?

BPOM: Obat Keras Tak Boleh Dijual Bebas

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dibeli dan digunakan berdasarkan resep serta aturan pakai yang jelas.

“Konsumsi obat yang tidak sesuai aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko tinggi bagi masyarakat jika digunakan tidak sesuai peruntukkan,” jelas Taruna.

Ia menjelaskan bahwa peredaran obat tanpa ketentuan dapat menimbulkan dampak berbahaya, baik obat keras maupun obat bebas jika dikonsumsi berlebihan.

“Untuk menghindari penyalahgunaan, diperlukan peran tenaga kesehatan, termasuk apoteker, dalam memberikan layanan informasi obat yang benar,” tambahnya.

Regulasi Pengawasan Ketat

Taruna menyebut, pengawasan BPOM dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga distribusi obat. Pengaturan tersebut berdasarkan:

  • PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  • Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
  • Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Baca Juga:  Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Selain itu, peredaran obat secara daring juga diatur dalam:

  • Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020
    → Menegaskan bahwa penjualan obat secara daring hanya boleh dilakukan oleh apotek yang bekerja sama dengan PSEF terdaftar, bukan melalui media sosial atau marketplace bebas.

“Apotek tidak dapat melakukan penjualan obat secara daring melalui akun media sosial atau marketplace. Semuanya harus melalui sistem resmi PSEF,” tegas Taruna.

Warga Minta APH Bertindak

Dengan maraknya dugaan peredaran obat daftar G di kawasan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak.

“Lokasinya tidak jauh dari Polsek Cisauk. Harapan kami, APH segera bertindak tegas jika benar toko itu menjual obat daftar G,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari Polsek Cisauk dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kesehatan publik tetap terlindungi.

Berita Terkait

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen
Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum
Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik
Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:23 WIB

GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:14 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:12 WIB

Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

Berita Terbaru