Peredaran Obat Daftar G di Cisauk Bikin Resah, Warga Pertanyakan Pengawasan APH

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, 29/11/2025 | teropongrakyat.co — Warga Kabupaten Tangerang dibuat resah dengan dugaan peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas di sebuah toko berkedok counter di kawasan Jl. Raya Cisauk–Legok, Kp. Nengnong, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15341. Aktivitas ilegal tersebut dinilai sangat meresahkan karena berada tidak jauh dari kawasan pemukiman dan diduga berlangsung tanpa pengawasan aparat.

Saat dikonfirmasi awak media, dua penjaga toko yang mengaku bernama Bewok (inisial) menyatakan bahwa mereka hanya pekerja harian yang ditugaskan menjaga toko tersebut.

“Saya baru beberapa hari buka toko ini. Untuk komunikasi dengan bos saya kurang tahu. Setahu saya, koordinasi melalui M dan R”. ujar Iksan kepada media. Bewok memberikan keterangan serupa dan mengaku tidak mengetahui detail operasional penjualan obat di toko itu.

ADVERTISEMENT

Peredaran Obat Daftar G di Cisauk Bikin Resah, Warga Pertanyakan Pengawasan APH - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Pertanyakan Pengawasan Polisi

Masyarakat sekitar mempertanyakan bagaimana penjualan obat keras dapat berlangsung di wilayah hukum Polsek Cisauk, mengingat Kapolsek Cisauk sebelumnya telah menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin dilarang keras.

“Di wilayah Cisauk sudah tidak diperbolehkan menjual obat daftar G. Kok bisa masih ada yang beroperasi di dekat Polsek?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

BPOM: Obat Keras Tak Boleh Dijual Bebas

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa obat keras hanya boleh dibeli dan digunakan berdasarkan resep serta aturan pakai yang jelas.

“Konsumsi obat yang tidak sesuai aturan pakai dapat membahayakan kesehatan. Obat keras memiliki risiko tinggi bagi masyarakat jika digunakan tidak sesuai peruntukkan,” jelas Taruna.

Ia menjelaskan bahwa peredaran obat tanpa ketentuan dapat menimbulkan dampak berbahaya, baik obat keras maupun obat bebas jika dikonsumsi berlebihan.

“Untuk menghindari penyalahgunaan, diperlukan peran tenaga kesehatan, termasuk apoteker, dalam memberikan layanan informasi obat yang benar,” tambahnya.

Regulasi Pengawasan Ketat

Taruna menyebut, pengawasan BPOM dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga distribusi obat. Pengaturan tersebut berdasarkan:

  • PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  • Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
  • Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Baca Juga:  Operasi Gabungan di Malang Sapu Bersih Rokok llegal

Selain itu, peredaran obat secara daring juga diatur dalam:

  • Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2020
    → Menegaskan bahwa penjualan obat secara daring hanya boleh dilakukan oleh apotek yang bekerja sama dengan PSEF terdaftar, bukan melalui media sosial atau marketplace bebas.

“Apotek tidak dapat melakukan penjualan obat secara daring melalui akun media sosial atau marketplace. Semuanya harus melalui sistem resmi PSEF,” tegas Taruna.

Warga Minta APH Bertindak

Dengan maraknya dugaan peredaran obat daftar G di kawasan tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bergerak.

“Lokasinya tidak jauh dari Polsek Cisauk. Harapan kami, APH segera bertindak tegas jika benar toko itu menjual obat daftar G,” ujar warga.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari Polsek Cisauk dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kesehatan publik tetap terlindungi.

Berita Terkait

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang
Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:47 WIB

Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Malang Gelar Salat Ghaib untuk Korban Banjir Sumatra

Jumat, 5 Des 2025 - 18:20 WIB