Penemuan Janin di Koja: Polisi Amankan Dua Pelaku yang Masih Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Di Polsek Koja

Konferensi Pers Di Polsek Koja

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan janin di Jalan Walang Baru, Tugu Utara, Koja, pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Konferensi ini dihadiri oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya temuan janin yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan. Janin tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air di lokasi kejadian. Kamis, (30/01/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Koja bersama tim identifikasi Polres Jakarta Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Blitar Harap Kasus Bullying di Sanankulon Dicabut

Dua Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MFS (19) dan ZPA (17), di mana keduanya masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan karena alasan masih bersekolah.

Diketahui, pada 25 Januari 2025, pelaku ZPA mengonsumsi obat dengan tujuan menggugurkan janin yang dikandungnya. Keesokan harinya, 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut dan melahirkan janin dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah itu, kedua pelaku memasukkan janin tersebut ke dalam plastik, menyimpannya di jok motor, dan membuangnya di lokasi TKP.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ungkap 1.517 Kasus Narkoba Selama Oktober–Desember 2025, 2.054 Tersangka Diamankan

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa janin, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023
Suami Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya: Klaim Hubungan Terlarang Terjadi Lebih dari 100 Kali

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Senin, 20 Juli 2026 - 05:30 WIB

Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:58 WIB

Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Berita Terbaru