Penemuan Janin di Koja: Polisi Amankan Dua Pelaku yang Masih Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Di Polsek Koja

Konferensi Pers Di Polsek Koja

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan janin di Jalan Walang Baru, Tugu Utara, Koja, pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Konferensi ini dihadiri oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya temuan janin yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan. Janin tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air di lokasi kejadian. Kamis, (30/01/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Koja bersama tim identifikasi Polres Jakarta Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.

Dua Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MFS (19) dan ZPA (17), di mana keduanya masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan karena alasan masih bersekolah.

Diketahui, pada 25 Januari 2025, pelaku ZPA mengonsumsi obat dengan tujuan menggugurkan janin yang dikandungnya. Keesokan harinya, 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut dan melahirkan janin dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah itu, kedua pelaku memasukkan janin tersebut ke dalam plastik, menyimpannya di jok motor, dan membuangnya di lokasi TKP.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Jalan Nagrak, Rusunawa Nagrak,Seorang Wanita Alami Luka Serius

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa janin, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Indahnya Kebersamaan Bersama Dalam Kesatuan di Jum’at Berkah
Percaya Diri dengan Fundamental Positif, Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar untuk Dorong Kinerja dan Kepemilikan Pekerja
Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya
Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad
Setelah Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi dan Menyatakan Asli! Tidak Ada Unsur Pidana
Peredaran Rokok Ilegal di Rorotan Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:39 WIB

Polisi Gerebek Kos-kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:55 WIB

Indahnya Kebersamaan Bersama Dalam Kesatuan di Jum’at Berkah

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:00 WIB

Percaya Diri dengan Fundamental Positif, Bank Raya Buyback Saham Rp20 Miliar untuk Dorong Kinerja dan Kepemilikan Pekerja

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:26 WIB

Panglima TNI Berikan Pengarahan Kepada Babinsa Kodam V/Brawijaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:16 WIB

Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad

Berita Terbaru

Bisnis

Kopi Tiam Tepi Jalan: Bukti Kebangkitan Kuliner Bekasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:25 WIB