Penemuan Janin di Koja: Polisi Amankan Dua Pelaku yang Masih Pelajar

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Di Polsek Koja

Konferensi Pers Di Polsek Koja

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Koja menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan janin di Jalan Walang Baru, Tugu Utara, Koja, pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Konferensi ini dihadiri oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan adanya temuan janin yang diperkirakan berusia 6 hingga 7 bulan. Janin tersebut ditemukan dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air di lokasi kejadian. Kamis, (30/01/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Koja bersama tim identifikasi Polres Jakarta Utara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku yang kini telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Dua Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial MFS (19) dan ZPA (17), di mana keduanya masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan karena alasan masih bersekolah.

Diketahui, pada 25 Januari 2025, pelaku ZPA mengonsumsi obat dengan tujuan menggugurkan janin yang dikandungnya. Keesokan harinya, 26 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut dan melahirkan janin dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah itu, kedua pelaku memasukkan janin tersebut ke dalam plastik, menyimpannya di jok motor, dan membuangnya di lokasi TKP.

Baca Juga:  India Resmi Serang Sembilan Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Tiga Tewas Termasuk Anak-anak

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa janin, pakaian yang dikenakan kedua pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Berita Terbaru

TNI – Polri

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:16 WIB