LSM Gelombang Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMP Negeri di Kota Depok ke KPK

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, Teropong Rakyat.Co – LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok melayangkan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMP Negeri di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (21/01/2025).

LSM Gelombang Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMP Negeri di Kota Depok ke KPK - Teropong Rakyat

Cahyo P Budiman, Ketua LSM Gelombang dalam jumpa pers di kawasan Jl. Margonda Depok Rabu (22/01/2025) menjelaskan laporan yang diajukan didasarkan pada temuan-temuan terkait pengadaan lahan senilai Rp 15.166.000.000,- yang diduga melibatkan penyelewengan anggaran dan praktek mafia tanah. Beberapa temuan yang dilaporkan antara lain adalah:

1. Anggaran Pengadaan Lahan — Dana sebesar Rp 15.166.000.000,- untuk pembebasan tanah senilai tersebut, namun lahan yang dibebaskan hanya 4000 m² dari total 7.416 m² milik Lie Peng Yang. Sementara itu, berdasarkan perhitungan, seharusnya pihak ahli waris menerima Rp 3.791.500,- per meter persegi, bukan kisaran Rp 1.000.000,- s/d Rp 1.300.000,- per meter persegi, yang mencurigakan adanya penggelapan.

2. Selisih Ganti Rugi — Mengacu pada angka total dan luas tanah yang dibebaskan, Cahyo menilai ada selisih yang harus dipertanyakan, yang bisa jadi merupakan “bancakan” para oknum yang terlibat dalam pengadaan lahan ini, dengan selisih antara Rp 2.491.500,- s/d Rp 2.791.500,- per meter persegi.

Baca Juga:  Bagai Jamur di Musim Penghujan, Peredaran Obat Keras di Jakarta Kian Memprihatinkan

3. Kerugian Negara — Jika dihitung, dugaan kerugian negara/daerah berkisar antara Rp 9.996.000.000,- s/d Rp 11.116.000.000,-, yang menurut Cahyo, uang tersebut berpotensi mengalir kepada unsur pimpinan Pemerintah Kota Depok, serta mafia tanah yang terlibat dalam proses pengadaan ini.

4. Penyerahan Ganti Rugi yang Aneh — Penyerahan uang ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada ahli waris Lie Peng Yang malah diberikan kepada Titi Sumiati, yang tidak memiliki bukti sah terkait kepemilikan atau perjanjian jual beli dengan ahli waris tersebut. Pemilik asli tanah, Lie Peng Yang, meninggal dunia pada tahun 2006 dan tanahnya jatuh ke ahli warisnya, yaitu anak laki-laki bernama Tan Cui Liang alias Hendra dan anak perempuan bernama Herawati. Aneh dan tidak sesuai prosedur, pihak Pemerintah Kota Depok (Disrumkim) malah membayarkan ganti rugi kepada Titi Sumiati, tanpa ada bukti sah bahwa tanah tersebut pernah dialihkan kepada yang bersangkutan.

5. Praktek Mafia Tanah — Selain itu, Cahyo juga menemukan indikasi praktek mafia tanah dalam proses pengadaan lahan tersebut yang patut diselidiki lebih lanjut oleh KPK.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

LSM Gelombang Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMP Negeri di Kota Depok ke KPK - Teropong Rakyat

Cahyo menduga bahwa uang yang diselewengkan dalam pengadaan tanah ini dapat mengalir ke beberapa pihak, antara lain:

1. Unsur Pimpinan Pemerintah Kota Depok

2. Salah satu calon Walikota Depok yang tengah bersiap untuk Pilkada 2024

3. Mafia tanah yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Selain itu, Cahyo juga menyoroti proses pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum, baik pada Tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan hasil.

Cahyo berharap bahwa laporan ini mendapatkan perhatian serius dari Pimpinan KPK RI yang baru, mengingat Depok telah lebih dari 20 tahun tidak pernah tersentuh oleh penindakan KPK terkait korupsi. Dengan mengajukan laporan ini, Gelombang Depok berharap agar visi dan misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam memberantas korupsi, dapat diterapkan secara maksimal di kota Depok, dan tentu saja di seluruh Indonesia.

“Kami berharap KPK dapat melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini demi keadilan bagi rakyat Indonesia dan untuk mewujudkan negara yang bersih dari korupsi” ujar Cahyo (dk/op)

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Berita Terbaru