Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co,  9 Oktober 2025 — Aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda No. 381A, Kota Bandung, menjadi sorotan publik dan pihak berwenang. Tempat dengan papan nama “Open Counter Casual 33” itu dikonfirmasi menjual obat yang seharusnya hanya beredar di apotek resmi dengan resep dokter.

Temuan ini terungkap setelah awak media bersama warga melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam konfirmasi di lapangan, dua orang penjaga toko mengakui bahwa tempat tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Arul.

Baca Juga:  Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul - Teropong Rakyat

“Betul, toko ini punya Arul,” ujar salah satu penjaga kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan visual di tempat kejadian, ditemukan sejumlah kemasan obat yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G. Penjualan obat jenis ini tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena berisiko tinggi disalahgunakan dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga:  Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli di toko tersebut cukup ramai.

“Sering ada yang datang siang sampai malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata jual obat keras,” ujar seorang warga.

Pihak berwenang dilaporkan telah menerima informasi terkait temuan ini dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap izin usaha serta sumber pasokan obat yang dijual di lokasi tersebut.

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen
Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum
Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik
Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:23 WIB

GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:14 WIB

Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:12 WIB

Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:45 WIB

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kebakaran Lahan Tebu di Sumberpucung Hanguskan 1 Hektare

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:54 WIB