Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, teropongrakyat.co,  9 Oktober 2025 — Aktivitas penjualan obat keras golongan daftar G di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda No. 381A, Kota Bandung, menjadi sorotan publik dan pihak berwenang. Tempat dengan papan nama “Open Counter Casual 33” itu dikonfirmasi menjual obat yang seharusnya hanya beredar di apotek resmi dengan resep dokter.

Temuan ini terungkap setelah awak media bersama warga melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam konfirmasi di lapangan, dua orang penjaga toko mengakui bahwa tempat tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Arul.

Baca Juga:  BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Toko di Bandung Dikonfirmasi Menjual Obat Daftar G, Pemilik Diduga Bernama Arul - Teropong Rakyat

“Betul, toko ini punya Arul,” ujar salah satu penjaga kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan visual di tempat kejadian, ditemukan sejumlah kemasan obat yang termasuk dalam kategori obat keras daftar G. Penjualan obat jenis ini tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena berisiko tinggi disalahgunakan dan hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga:  Bedebah, Germo Obral Harga Perawan 1 Juta Rupiah 

Salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli di toko tersebut cukup ramai.

“Sering ada yang datang siang sampai malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata jual obat keras,” ujar seorang warga.

Pihak berwenang dilaporkan telah menerima informasi terkait temuan ini dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap izin usaha serta sumber pasokan obat yang dijual di lokasi tersebut.

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi
8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran
Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WIB

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:04 WIB

Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati

Berita Terbaru