Bedebah, Germo Obral Harga Perawan 1 Juta Rupiah 

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Seorang ABG putri di Tambora, Jakarta Barat berinisial I (15) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dijual wanita NE (21) yang tak lain temannya sendiri, kepada seorang pria hidung belang.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, dilansir dari laman jejaring Sosisal FB, Selasa, (220/08).

Donny mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (14/8). Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi setelah mencurigai gelagat anaknya. “Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujarnya.

Baca Juga:  Terima Mandat Dari DPW IWO Indonesia DKI Jakarta, Ir, Martinus Rajaguguk, M. T Siap Kibarkan Bendera IWO Indonesia di Jakarta Selatan

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Ibu korban juga mendengar cerita-cerita bahwa korban dijual kepada pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mulanya korban curhat kepada pelaku terkait masalah ekonominya. Saat itu pelaku menawari korban untuk bertemu ‘Koko’ yang bisa memberinya uang.

“Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’ bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Koko’ dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelasnya.

Baca Juga:  Kebakaran Glodok Plaza 6 Tewas, 14 Dilaporkan Hilang

Pelaku memberikan iming-iming uang Rp 1 juta agar korban mau melayani pelaku. NE kemudian mengantarkan korban bertemu ‘Koko’ di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. “Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” jelasnya.

“Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” pungkasnya.

Saat ini NE sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Wanita NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun
TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas
Survei Lahan Rencana Pembangunan Yon TP Dilakukan di Srigonco Bantur
Polda Jambi Tangani Karhutla Seluas 5 Hektare di Areal PT Jebus Maju Merangin
Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi
Peringati HUT Lantas ke-71, Satlantas Polres Batu Gelar Baksos Bagikan Bingkisan kepada Komunitas Ojol

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:28 WIB

Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun

Rabu, 16 September 2026 - 23:19 WIB

TNI Perkuat Sinergitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Karhutla di Sambas

Rabu, 16 September 2026 - 21:33 WIB

Survei Lahan Rencana Pembangunan Yon TP Dilakukan di Srigonco Bantur

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Polda Jambi Tangani Karhutla Seluas 5 Hektare di Areal PT Jebus Maju Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Berita Terbaru