Bedebah, Germo Obral Harga Perawan 1 Juta Rupiah 

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Seorang ABG putri di Tambora, Jakarta Barat berinisial I (15) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban dijual wanita NE (21) yang tak lain temannya sendiri, kepada seorang pria hidung belang.

“Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan,” kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida dalam keterangannya, dilansir dari laman jejaring Sosisal FB, Selasa, (220/08).

Donny mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (14/8). Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi setelah mencurigai gelagat anaknya. “Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujarnya.

Baca Juga:  Srikandi Brimob _Competition_ 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Ibu korban juga mendengar cerita-cerita bahwa korban dijual kepada pria hidung belang.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mulanya korban curhat kepada pelaku terkait masalah ekonominya. Saat itu pelaku menawari korban untuk bertemu ‘Koko’ yang bisa memberinya uang.

“Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. Pelaku kemudian menawarkan sebuah ‘kesepakatan’ bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘Koko’ dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen,” jelasnya.

Baca Juga:  Pawallang And Brother Law Firm Prioritaskan Restorative Justice: Kasus Perceraian didi Jakarta Berakhir Damai

Pelaku memberikan iming-iming uang Rp 1 juta agar korban mau melayani pelaku. NE kemudian mengantarkan korban bertemu ‘Koko’ di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. “Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat,” jelasnya.

“Pelaku menerima uang Rp 400 ribu dari pria yang memanfaatkan korban. Sementara korban mendapatkan Rp 600 ribu,” pungkasnya.

Saat ini NE sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Wanita NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Berkompetisi di Tingkat Provinsi
Semangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat
Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi
Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum
Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:59 WIB

Kapolres Batu Kukuhkan Polisi Cilik, Siap Berkompetisi di Tingkat Provinsi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:16 WIB

Semangat Gotong Royong, Kodim 1710/Mimika Bersihkan Lingkungan Bersama Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:04 WIB

Kinerja Positif: IPC TPK Tumbuh Merata di Berbagai Wilayah Operasi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:25 WIB

Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polres Batu Hadirkan Layanan On the Spot di CFD Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru