Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Mobil Espass Bermuatan Jeriken Diamankan di SPBU Cianjur

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Minggu 27 Juli 2025teropongrakyat.co — Sebuah kendaraan jenis Espass dengan nomor polisi F 1564 BW diduga melakukan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 34.432.04 Cianjur. Temuan ini diungkap dalam investigasi gabungan oleh LSM dan awak media yang turun langsung ke lokasi.

Dari hasil investigasi, mobil tersebut terlihat bolak-balik mengisi BBM dengan menggunakan nozzle,  langsung dimasukkan ke dalam 28 jeriken yang dimuat di dalam kendaraan yang telah dimodifikasi. Aktivitas tersebut menimbulkan kecurigaan karena dilakukan secara terang-terangan, seolah kendaraan tersebut memiliki akses istimewa di SPBU.

“Mobil itu bolak-balik seperti milik pribadi. Ini bukan pembelian wajar, tapi sudah masuk kategori penyelewengan BBM bersubsidi,” ungkap salah satu anggota LSM yang ikut dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:  DR ELVIRIADI,S.Pi.,M.Si SIAP SEBAGAI STAF AHLI BIDANG ORGANISASI DPP P3N CCI WILAYAH I

Setelah diamati cukup lama, LSM dan media memutuskan untuk membawa pengemudi mobil Espass tersebut ke Polres Cianjur. Pihak Tipidter Polres Cianjur langsung merespons dengan cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengamankan kendaraan beserta jeriken-jeriken berisi BBM.

Kepolisian menyatakan akan menyelidiki kasus ini lebih dalam untuk mengetahui apakah terdapat jaringan mafia BBM di balik aksi tersebut.

Pendapat Pengamat

Menanggapi kejadian ini, pengamat energi dan kebijakan publik dari Lembaga Kajian Energi Indonesia, Dr. Rudi Pratama, mengatakan bahwa penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Jika dibiarkan, praktik ilegal seperti ini bisa menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat konsumen, terutama bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi dari pemerintah,” jelas Dr. Rudi.

Baca Juga:  PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Ia juga menekankan perlunya pengawasan berlapis di SPBU, terutama di daerah-daerah rawan pelanggaran.

“SPBU harus dibekali dengan sistem deteksi pembelian tak wajar, dan aparat harus tegas menindak pelaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Seruan untuk Masyarakat

LSM dan media menyerukan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Mereka juga berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendesak aparat agar mengusut hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya tentang satu mobil dan satu SPBU, tapi soal keadilan bagi jutaan rakyat yang berhak atas subsidi,” tegas salah satu jurnalis lokal.

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Berita Terbaru