Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co — Munculnya daftar sejumlah toko yang diduga menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang kembali menjadi perhatian publik. Dalam daftar yang beredar, tercantum sejumlah nama toko beserta alamat yang berada di beberapa titik kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu, 27/5/2026.

Beberapa lokasi yang tercantum di antaranya berada di Jalan Administrasi Negara, Petamburan, Kebon Kacang, Kebon Sayur, Jatibaru Raya, hingga kawasan KS Tubun. Daftar tersebut juga memuat toko-toko yang diduga menjual obat keras terbatas tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Dokter Amatiran Potong Penis Bocah. IDI Wajib Ambil Sikap.

Keberadaan daftar tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang tercantum dalam daftar tersebut. Namun, saat didatangi petugas, banyak toko dalam kondisi tutup.

“Banyak lokasi yang saat didatangi dalam kondisi tutup. Namun demikian, kami tetap akan melaksanakan penertiban dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras terbatas secara ilegal di wilayah Tanah Abang,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Dugaan Suap Hasto-Harun, KPK Ultimatum 4 Saksi yang Mangkir Untuk Diperiksa 

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan operasi rutin guna menekan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah penindakan serta penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas ilegal di kawasan Tanah Abang.

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru