Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co — Munculnya daftar sejumlah toko yang diduga menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang kembali menjadi perhatian publik. Dalam daftar yang beredar, tercantum sejumlah nama toko beserta alamat yang berada di beberapa titik kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rabu, 27/5/2026.

Beberapa lokasi yang tercantum di antaranya berada di Jalan Administrasi Negara, Petamburan, Kebon Kacang, Kebon Sayur, Jatibaru Raya, hingga kawasan KS Tubun. Daftar tersebut juga memuat toko-toko yang diduga menjual obat keras terbatas tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Laporkan Dugaan Tindak Pidana, Syamsul Bahri Mendatangi Kejaksaan Negri Kota Tangerang

Keberadaan daftar tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang tercantum dalam daftar tersebut. Namun, saat didatangi petugas, banyak toko dalam kondisi tutup.

“Banyak lokasi yang saat didatangi dalam kondisi tutup. Namun demikian, kami tetap akan melaksanakan penertiban dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras terbatas secara ilegal di wilayah Tanah Abang,” ujarnya.

Baca Juga:  Funder Diduga Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan patroli, pengawasan, dan operasi rutin guna menekan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas penjualan obat-obatan tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian juga memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan langkah penindakan serta penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras terbatas ilegal di kawasan Tanah Abang.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru

Breaking News

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB