Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi .Teropongrakyat.co– Sebuah media online resmi mengajukan surat permohonan audit investigatif terhadap proyek revitalisasi Pasar Bantargebang kepada Inspektorat Kota Bekasi. Langkah tersebut dilakukan setelah hasil investigasi lapangan menemukan proyek yang berjalan sejak 2019 hingga kini belum rampung.

Surat permohonan diterima Inspektorat pada Senin, 25 Mei 2026. Staf bagian penerima surat menyampaikan bahwa pihaknya akan menghubungi pihak media untuk tindak lanjut lebih lanjut.

Dalam suratnya, pihak media menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pembangunan Pasar Bantargebang disebut telah berlangsung sekitar enam tahun, namun kondisi fisiknya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit dan hasilnya dipublikasikan,” demikian isi surat permohonan tersebut.

Baca Juga:  GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik oleh DPUPR Pandeglang

Empat Poin Temuan

1. Waktu Pelaksanaan Dinilai Molor
Proyek revitalisasi berjalan sejak 2019 berdasarkan PKS Nomor 007/JAP-MOU/BKS/VIII/2019. Hingga Mei 2026, pekerjaan disebut belum selesai.

2. Realisasi Fisik Dinilai Tidak Seimbang dengan Nilai Proyek
Nilai proyek diperkirakan mencapai Rp43 miliar, namun progres fisik di lapangan disebut baru sekitar 40 persen dan diduga mangkrak sejak pertengahan 2022.

3. Diduga Ada Ketidaksesuaian Penarikan Dana
Dana yang disebut telah ditarik dari para pedagang oleh PT Javana Arta Perkasa diperkirakan mencapai Rp70 miliar. Dengan nilai tersebut, proyek dinilai seharusnya sudah dapat diselesaikan.

4. Fasilitas Umum Belum Dikerjakan
Hingga saat ini, fasilitas umum di area pasar disebut belum mulai dikerjakan.

Baca Juga:  KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Terkait Perizinan Pakuwon Mall Bekasi

 

Atas temuan tersebut, pihak media menduga adanya potensi penyimpangan anggaran dan wanprestasi oleh pihak pelaksana proyek.

Dalam suratnya, media tersebut meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk:

a. Melakukan audit menyeluruh terhadap aspek keuangan, fisik, dan administrasi proyek sejak 2019.
b. Memeriksa aliran dana yang disebut mencapai Rp70 miliar dari para pedagang.
c. Menindaklanjuti temuan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 serta ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi c.q. Komisi II, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, serta arsip redaksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Javana Arta Perkasa terkait permohonan audit tersebut.*

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru