Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Teropongrakyat. Co- Penangkapan Ketua Ombudsman RI oleh Kejaksaan Agung menjadi sorotan tajam publik sekaligus mengguncang kepercayaan terhadap institusi pengawas pelayanan publik.

Direktur eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, menilai peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan sinyal serius adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan di level tertinggi lembaga negara.

Yohanes menegaskan, dugaan keterlibatan pimpinan Ombudsman dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel menunjukkan bahwa praktik abuse of power bisa terjadi bahkan di institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan publik. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan rapuhnya integritas dalam struktur kelembagaan negara.

“Ini bukan sekadar dugaan tindak pidana korupsi, tetapi potret nyata bagaimana abuse of power menyusup ke lembaga pengawas. Ketika institusi yang mengawasi justru terseret kasus, maka yang runtuh bukan hanya individu, tetapi juga legitimasi kelembagaan itu sendiri,” tegas Yohanes (17/04)

Baca Juga:  REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Ia menilai langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka harus dipandang sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Namun, Yohanes mengingatkan agar proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

“Penegakan hukum tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kepentingan politik atau kompromi kekuasaan. Publik berhak mengetahui konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk jika ada relasi kekuasaan yang melatarbelakanginya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan pejabat publik, khususnya pada lembaga independen seperti Ombudsman. Ia mengkritisi bahwa selama ini proses seleksi kerap lebih menonjolkan aspek politik dibanding integritas dan rekam jejak etik.

Baca Juga:  Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini

“Selama sistem di hulu tidak dibenahi, maka kasus serupa akan terus berulang. Jabatan publik akan selalu berisiko menjadi instrumen transaksi kekuasaan,” katanya.

Ia juga mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengambil langkah strategis dalam merespons krisis kepercayaan ini. Penguatan mekanisme etik, evaluasi internal, serta pembenahan sistem pengawasan dinilai menjadi langkah mendesak guna menjaga kredibilitas lembaga negara.

“Ini tamparan keras bagi negara. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan. Jika lembaga pengawas saja kehilangan integritas, maka publik akan kehilangan sandaran keadilan,” pungkasnya

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

TNI – Polri

HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:23 WIB