Pasuruan | Teropongrakyat.co –Persoalan tata niaga daging di Kota Pasuruan kembali mencuat, Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan guna menyampaikan berbagai keluhan sekaligus mendesak Pemerintah Kota Pasuruan segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang selama ini meresahkan para pedagang. (Senin, 13/04/2026)

Audiensi tersebut menjadi forum penting setelah berbagai laporan yang disampaikan pedagang selama kurang lebih dua tahun terakhir dinilai belum mendapat penyelesaian yang nyata.
Ketua Paguyuban Pedagang Daging Sapi Kota Pasuruan, H. Mochammad Saifulloh, mengungkapkan bahwa para pedagang menginginkan adanya ketegasan pemerintah dalam menata perdagangan daging agar berjalan sehat, adil, dan sesuai aturan.
“Kami memohon perhatian khusus Pemerintah Kota untuk menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Kami juga meminta pendampingan untuk menertibkan anggota yang belum taat, serta pengawasan harga sesuai edaran yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Selain penindakan, Saifulloh juga meminta Pemerintah Kota Pasuruan segera menyusun regulasi hukum yang jelas sebagai landasan dasar penertiban para pelanggar penjualan daging. Menurutnya, aturan yang kuat sangat dibutuhkan agar penegakan di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kami berharap ada regulasi yang tegas dan jelas, sehingga penertiban memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, pedagang yang taat aturan terlindungi dan pelanggar bisa ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Saifulloh juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasatreskrim Kota Pasuruan, H. Deky Cahyono Triyoga, yang dinilai telah membantu menertibkan sejumlah oknum pelanggar, termasuk yang diduga berasal dari luar daerah.
Sementara itu, perwakilan dinas terkait menyampaikan data teknis bahwa kapasitas pemotongan hewan di Kota Pasuruan rata-rata berkisar antara 10 hingga 15 ekor per hari. Mengenai isu daging “glonggong” yang sempat viral, pihaknya menyebut telah dilakukan survei oleh tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Isu tersebut sempat berdampak pada aktivitas perdagangan yang berhenti selama dua hari. Bahkan, pemerintah provinsi dikabarkan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kota Pasuruan.
Di sisi lain, H. Sugeng Samiaji, Ketua LSM Jawapes Jawa Timur sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Bersatu, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran pangan di daerah.
“Kami heran, selama dua tahun daging ilegal beredar, ke mana peran pengawasan pemerintah? Ironisnya, ketika ditanya total kebutuhan dan peredaran daging di Pasuruan, tiga OPD terkait justru tidak memiliki data pasti,” ujarnya.
Ia mendorong pembentukan Satgas Pangan yang sigap menerima laporan masyarakat, memantau rantai distribusi, dan memastikan seluruh daging yang beredar memiliki dokumen kesehatan serta legalitas yang sah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudin Akbar, menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi pemerintah daerah.
“Yang menjadi tanda tanya besar hari ini adalah, di mana peran pemerintah selama ini? Kenapa kelangkaan dan praktik daging glonggong bisa terjadi bertahun-tahun seolah tanpa pengawasan? Apakah ini murni faktor stok, atau ada unsur pembiaran?” tegas Bahrudin.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pasuruan harus segera bergerak sistematis dengan memperkuat koordinasi lintas instansi, mengawasi distribusi dari hulu ke hilir, serta menyusun regulasi yang berpihak pada pedagang dan konsumen.
Audiensi ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan perdagangan daging di Kota Pasuruan tidak bisa lagi dianggap sepele. Para pedagang berharap, setelah forum ini, pemerintah tidak hanya mendengar keluhan, tetapi segera menghadirkan solusi nyata demi terciptanya pasar yang sehat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(Yuditri)























































