Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan | Teropongrakyat.co – Tanaman pohon trembesi besar yang seharusnya di gunakan sebagai Pohon Peneduh Jalan di desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan beberapa di antaranya tumbang dan tinggal “rencek-rencek” kecil tersisa yang diduga telah di tebang oleh seseorang atau “oknum” tertentu yang tak dikenal dan belum diketahui siapa pelakunya. Hal tersebut diketahui secara tidak sengaja oleh dua orang aktivis LSM di Pasuruan yang kebetulan melewati jalan tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026,siang hari sekitar pukul 14.00.

“Saat itu saya sedang perjalanan melewati jalan desa Pacarkeling bersama rekan saya Ismail, tiba tiba saya melihat ada bekas penebangan beberapa pohon trembesi besar di pinggir jalan yang dipotong dengan cara di gergaji hingga sampai pangkal pohon. Melihat kejanggalan tersebut saya dan rekan saya pun turun dan memeriksa pohon yang seharusnya menjadi aset milik pemerintah sebagai peneduh jalan bagi masyarakat atau tersebut tinggal rencek-rencek kecil saja, adapun kayu yang besar-besar sudah dimuat kendaraan dan entah dibawa kemana.

Baca Juga:  Implementasi Ship Reporting System (SRS) segera diterapkan di Perairan Indonesia

Akhirnya kami saat itu juga melakukan klarifikasi kepada salah satu pegawai bina marga Kab. Pasuruan yang kami anggap mengetahui penebangan pohon-pohon tersebut, ternyata dia juga tidak tahu menahu siapa penebangnya. Bahkan dia merasa “kecolongan” atas kejadian penebangan pohon-pohon ini,” ungkap Huda salah satu aktivis LSM pada awak media.

Baca Juga:  Anggota TNI dan Anggota Polri yang Amankan Penjual Es Diduga Berbahan Spon Bedak Akhirnya Beri Klarifiksi

Dalam lanjutan pernyataannya Huda juga menyampaikan bahwa tindakan penebangan pohon pelindung jalan ini pelakunya yang tidak mempunyai ijin penebangan termasuk melakukan perbuatan tindak pidana, karena pohon tersebut adalah aset milik pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan.

“Jelas-jelas bahwa penebangan pohon-pohon ini juga termasuk merusak lingkungan, khususnya zona lingkungan hijau,” Lanjut Huda.

 

(Yudis)

Berita Terkait

Kabel Internet Semrawut di Simpang Lima Semper Dinilai Membahayakan, Warga Minta Penertiban Tegas
Diduga Ada Pembiaran, Operasional Wahana Taman Bunga Celosia Dipertanyakan
Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera
Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!
Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 19:31 WIB

Kabel Internet Semrawut di Simpang Lima Semper Dinilai Membahayakan, Warga Minta Penertiban Tegas

Senin, 13 April 2026 - 18:17 WIB

Diduga Ada Pembiaran, Operasional Wahana Taman Bunga Celosia Dipertanyakan

Minggu, 12 April 2026 - 17:35 WIB

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera

Minggu, 12 April 2026 - 15:32 WIB

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Berita Terbaru