Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan | Teropongrakyat.co – Tanaman pohon trembesi besar yang seharusnya di gunakan sebagai Pohon Peneduh Jalan di desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan beberapa di antaranya tumbang dan tinggal “rencek-rencek” kecil tersisa yang diduga telah di tebang oleh seseorang atau “oknum” tertentu yang tak dikenal dan belum diketahui siapa pelakunya. Hal tersebut diketahui secara tidak sengaja oleh dua orang aktivis LSM di Pasuruan yang kebetulan melewati jalan tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026,siang hari sekitar pukul 14.00.

“Saat itu saya sedang perjalanan melewati jalan desa Pacarkeling bersama rekan saya Ismail, tiba tiba saya melihat ada bekas penebangan beberapa pohon trembesi besar di pinggir jalan yang dipotong dengan cara di gergaji hingga sampai pangkal pohon. Melihat kejanggalan tersebut saya dan rekan saya pun turun dan memeriksa pohon yang seharusnya menjadi aset milik pemerintah sebagai peneduh jalan bagi masyarakat atau tersebut tinggal rencek-rencek kecil saja, adapun kayu yang besar-besar sudah dimuat kendaraan dan entah dibawa kemana.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Sambangi Tokoh Masyarakat,  Sinergi Keamanan Wilayah

Akhirnya kami saat itu juga melakukan klarifikasi kepada salah satu pegawai bina marga Kab. Pasuruan yang kami anggap mengetahui penebangan pohon-pohon tersebut, ternyata dia juga tidak tahu menahu siapa penebangnya. Bahkan dia merasa “kecolongan” atas kejadian penebangan pohon-pohon ini,” ungkap Huda salah satu aktivis LSM pada awak media.

Baca Juga:  Forkopimko Jakarta Utara Deklarasi Damai Pilkada 2024

Dalam lanjutan pernyataannya Huda juga menyampaikan bahwa tindakan penebangan pohon pelindung jalan ini pelakunya yang tidak mempunyai ijin penebangan termasuk melakukan perbuatan tindak pidana, karena pohon tersebut adalah aset milik pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan.

“Jelas-jelas bahwa penebangan pohon-pohon ini juga termasuk merusak lingkungan, khususnya zona lingkungan hijau,” Lanjut Huda.

 

(Yudis)

Berita Terkait

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:53 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa

Berita Terbaru