Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan | Teropongrakyat.co – Tanaman pohon trembesi besar yang seharusnya di gunakan sebagai Pohon Peneduh Jalan di desa Pacarkeling, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan beberapa di antaranya tumbang dan tinggal “rencek-rencek” kecil tersisa yang diduga telah di tebang oleh seseorang atau “oknum” tertentu yang tak dikenal dan belum diketahui siapa pelakunya. Hal tersebut diketahui secara tidak sengaja oleh dua orang aktivis LSM di Pasuruan yang kebetulan melewati jalan tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026,siang hari sekitar pukul 14.00.

“Saat itu saya sedang perjalanan melewati jalan desa Pacarkeling bersama rekan saya Ismail, tiba tiba saya melihat ada bekas penebangan beberapa pohon trembesi besar di pinggir jalan yang dipotong dengan cara di gergaji hingga sampai pangkal pohon. Melihat kejanggalan tersebut saya dan rekan saya pun turun dan memeriksa pohon yang seharusnya menjadi aset milik pemerintah sebagai peneduh jalan bagi masyarakat atau tersebut tinggal rencek-rencek kecil saja, adapun kayu yang besar-besar sudah dimuat kendaraan dan entah dibawa kemana.

Baca Juga:  Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak

Akhirnya kami saat itu juga melakukan klarifikasi kepada salah satu pegawai bina marga Kab. Pasuruan yang kami anggap mengetahui penebangan pohon-pohon tersebut, ternyata dia juga tidak tahu menahu siapa penebangnya. Bahkan dia merasa “kecolongan” atas kejadian penebangan pohon-pohon ini,” ungkap Huda salah satu aktivis LSM pada awak media.

Baca Juga:  Paguyuban Pedagang Daging "Desak" Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan

Dalam lanjutan pernyataannya Huda juga menyampaikan bahwa tindakan penebangan pohon pelindung jalan ini pelakunya yang tidak mempunyai ijin penebangan termasuk melakukan perbuatan tindak pidana, karena pohon tersebut adalah aset milik pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan.

“Jelas-jelas bahwa penebangan pohon-pohon ini juga termasuk merusak lingkungan, khususnya zona lingkungan hijau,” Lanjut Huda.

 

(Yudis)

Berita Terkait

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara
Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 10:34 WIB

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Selasa, 15 September 2026 - 15:18 WIB

Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB