MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Malang| Teropongrakyat.co – Dunia perlindungan anak kembali terluka. Setelah beberapa waktu lalu kita digegerkan dengan day care di Yogjakarta yang menyiksa puluhan balita dengan mengikat tubuhnya dengan alasan, agar mereka tidak rewel. 13 tersangka mulai dari pemilik, kepala pengasuh dan para perawat sudah diproses hukum.

Tak lama kemudian, kasus pencabulan 50 santriwati di Pesantren di Pati yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengguncang publik.

Seorang kyai yang merupakan pendiri dan pengasuh ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menjadi tersangka. Atas dugaan tindakan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang masih di bawah umur — diperkirakan mencapai 30–50 orang.

Dugaan perbuatan tersebut kabarnya telah berlangsung selama beberapa tahun, dimulai sejak 2024, dengan modus memanfaatkan posisi kuasa dan ancaman akan dikeluarkan dari pesantren bagi santriwati yang menolak.

Kasus pencabulan Kyai kepada santriwati atau kasus sodomi antar santri di pesantren. Sebenarnya sering kami temui kasusnya di KOMNAS Perlindungan Anak. Namun yang membuat kasus ini fenomenal, korbannya cukup banyak. Sampai 50 santriwati!

Baca Juga:  Kemenhub Kumpulkan Stakeholder Pelayaran Nasional Perkuat Keselamatan Kapal Penumpang dan Ro-Ro

Dalam perspektif pendidikan berbasis fitrah, setiap anak lahir dengan potensi dasar: rasa ingin tahu, martabat diri, dan keinginan untuk tumbuh menjadi manusia yang mulia. Pendidikan berbasis fitrah ini terbentuk melalui proses keteladanan, kasih sayang, dan perlindungan.

Sayangnya kasus di Pati menunjukkan hal-hal yang bertentangan dengan fitrah tersebut. Ketika figur pendidik yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan kekejaman, fitrah tersebut tercederai. Karena sang pengasuh memanfaatkan relasi kuasa dengan penyalahgunaan otoritas.

Ancaman dikeluarkan dari pesantren bagi yang menolak diajak berhubungan seksual adalah bentuk kekerasan psikologis. Pendidikan yang benar harusnya memberikan ruang aman bagi murid untuk berkembang, dan belajar tanpa rasa takut.

 

Anak yang belajar dalam tekanan seperti ini akan mengalami trauma, merusak kepercayaan mereka terhadap pendidikan dan figur keagamaan. Dan tidak mudah menyembuhkan trauma yang mendalam bagi korban.

Baca Juga:  Penghijauan Jalan Tol: PT CTP Tollways Berkontribusi pada Lingkungan yang Lebih Sehat

 

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum; ia mencerminkan kekosongan dalam pengawasan lembaga pendidikan, perlindungan anak, dan pemahaman masyarakat tentang hak–hak santri.

 

Dampaknya jauh melampaui lokasi pesantren dan seharusnya pemerintah membuat regulasi yang ketat tentang kasus seperti ini tidak terulang lagi. Upaya pencegahan dari PPA POLRES atau UPT PPA DINSOS untuk melakukan sosialiasi anti kekerasan perempuan dan anak harus lebih ditingkatkan intensitasnya.

Karena terkadang kami ketika masuk pesantren agak dipersulit. Sudah beberapa kali kami berkirim surat ke KEMENAG juga tidak direspon. Padahal ketika KOMNAS Perlindungan Anak masuk di sekolah umum dan DIKNAS justru mereka sangat mendukung.

 

Semoga kejadian ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, agar tidak ada lagi anak yang mengalami penderitaan di tempat yang seharusnya menjadi rumah ilmu dan kasih sayang dari para pendidik.

Berita Terkait

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Proyek Jalan Godanglegi – Balekambang Capai 70 Persen, Penutupan Sementara Mei – Juni Demi Percepatan Pekerjaan
Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang
Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara
Bapenda Kota Batu Jemput Bola Lakukan Pelayanan Pembayaran PBB ke Desa dan Kelurahan, Kades Torongrejo Apresiasi Ucapkan Terima Kasih
Wujudkan Generasi Unggul, SDN Tulungrejo 02 Kota Batu Luncurkan Inovasi SERASI, RASI BINTANG, dan JUZMADHARTAp
Ratusan Siswa MTsN dan SMP Mengikuti Smart Competition di SMAN 2 Kota Malang
Paguyuban Pedagang Daging “Desak” Pemerintah Ambil Sikap Tegas Terkait Tata Niaga Daging Di Kota Pasuruan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

Proyek Jalan Godanglegi – Balekambang Capai 70 Persen, Penutupan Sementara Mei – Juni Demi Percepatan Pekerjaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:58 WIB

Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

Jumat, 24 April 2026 - 08:11 WIB

Bukti Surat Keterangan , Kades Rajekwesi Plin-plan Dalam Rapat Dukcapil Jepara

Berita Terbaru

Pemerintahan

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB