JAKARTA | Teropongrakyat.co– Dugaan rekayasa penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 00032/Tangki seluas 1.128 m² di Jl. Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp. 30 miliar. Nilai tersebut merupakan anggaran ganti rugi yang disiapkan Pemprov DKI untuk pembangunan jalan penghubung.
Tim Kuasa hukum dari Kantor Pengacara Ambar Dwi Astini, SH. & rekan, Adi Faridman, S.H., Abdul Basit, S.H., dan Guntur Ismail menyoroti kejanggalan fatal : dasar penerbitan sertifikat tahun 2016 tersebut ternyata menggunakan data Sertifikat No. 00816 yang lokasinya berada di Kebon Jeruk, berjarak sekitar 11 km dari objek sengketa.
“Ini bukan kesalahan, tapi pemalsuan data sesuai Pasal 263 KUHP. Sertifikat diterbitkan atas nama pihak yang tidak pernah mengurus atau menempati tanah tersebut, melanggar prinsip jasa dalam UU No. 5 Tahun 1960,” tegas Adi Faridman, Kamis (7/5).
Selain itu, ditemukan indikasi keterlibatan pengurus RT/RW setempat yang menandatangani surat keterangan tanah tanpa sengketa, padahal hal itu di luar kewenangan mereka dan tidak diketahui Lurah maupun Camat.
Merespons hal ini, pihak yang merasa dirugikan resmi meminta campur tangan Presiden Prabowo Subianto. Mereka menuntut keadilan agar ganti rugi negara diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak, serta meminta perbaikan sistem di instansi terkait agar kasus serupa tidak terulang.

Menurut salah satu pemilik rumah William Elkana, mereka turun temurun sudah menempati rumah tersebut sejak 1930 dan sekarang sudah generasi ke empat belum pernah disewakan ataupun menjualnya tiba-tiba ada muncul Sertifikat Hak Pakai dari novianti tanpa sepengetahuannya.
Tim juru sita dari PN Jakarta Barat beserta BPN Jakarta Barat mendatangi lokasi rumah dalam rangka Konstatering (pencocokan) objek perkara, Jl. Mangga Besar, Tangki, Jakart Barat, Kamis, 7/5/2026.
“Kami dari Pengadilan Jakarta Barat, atas tugas dari ketua pengadilan melakukan ponstetering atas nomor perkara 186/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt dan PT.DKI : 1314/PDT/2024/PT.DKI Juncto nomor 2290 K/PDt/2025 dalam kasasi,” jelas Eko,Panitera PN Jakbar didampingi juru sita PN Jakbar di depan tim media.
Intinya, lanjut Eko, kami melakukan tugas dalam rangka melakukan Konstatering, pencocokan atas objek perkara yang telah dimenangkan oleh Novianti Wijaya. Kurang lebihnya seperti itu, kami hanya mencocokkan apa lokasinya di sini.
“Kami juga tadi sudah sampaikan ke RT kalau memang ada hal-hal.yang kurang jelas bisa tanya di kantor,” ujarnya.
Saat media menanyakan apa langkah selanjutnya usai pencocokan ini, Eko hanya menjawab, “kami belum melakukan tindakan, nanti dari hasil ini, saya laporkan ke pimpinan, instruksinya seperti apa.”
“Kalau memang ada surat silahkan ke Pengadilan, dimasukin, biar ada terregister, nanti kita masukkan ke berkas yang bersangkutan, biar sama-sama enak, pertimbangannya apa pimpinan,” tutup Eko.
Menurut Eko, Konstatering yang dilaksanakan hari ini adalah tindak lanjut
hasil putusan yang sudah inkrah (putusan yang berkekuatan hukum).
Putusan pengadilan yang memenangkan Novianti Wijaya dipertanyakan karena atas Sertifikat yang muncul tersebut tanpa sepengatahuan pemilik yang sudah tanggal dan menguasai fisik sejak tahun 1930.
“Sertifikat yang timbul sekarang masih kita perdebatkan, masih kita gugat, karena menurut kami sertifikat itu tidak pantas, kami sudah gugat di PTUN dan kami akan lakukan PK untuk mematikan perkara ini,” tegas Adi.
Yang menjadi obyek perkara, sesuai isi gugatan ke PTUN bernomor: 159/G/2026/PTUN.JKT, tertanggal.4 Mei 2026, dalam perkara a quo adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat berupa Sertifikat Hak Pakai No. 00032/Tangki, tanggal 13 Mei 2016 yang diuaraikan dalam surat ukur tanggal 5 Mei 2015 No. 00028/2015 seluas : 937 m2 atas nama Novianti Widjaya yang telah dilepaskan haknya kepada Purwanto Dinas Bina Marga Provinsi Daerah Khusus Ibukata Jakarta yang terletak di Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari Kota Administrasi Jakarta Barat.
Terbitnya Sertifikat Hak Pakai itupun jadi pertanyaan besar karena asal haknya adalah Tanah Negara bekas HGB No.316/Kebon Jeruk sementara Sertifikat HAK Pakai tersebut berlokasi di Kel. Tangki, Kec.Taman Sari, Jakarta Barat.
(dar)

























































