Jakarta – Teropongrakyat.co – Kamis, 26 februari 2026 – REM Institute menyelenggarakan forum diskusi publik pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ikhtiar intelektual sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga arah reformasi hukum nasional tetap berada pada rel konstitusi, keadilan, dan kemanusiaan.
Acara yang menghadirkan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai pembicara utama digelar pada kamis, 26 februari 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai di Hotel Aston Kartika Grogol, Ruang Edelweis, Lantai 5, Jl. Kyai Tapa No. 101, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan momentum historis yang menandai kedaulatan hukum Indonesia dalam meninggalkan bayang-bayang kolonial dan menegaskan jati diri hukum nasional yang berakar pada Pancasila, konstitusi, dan nilai-nilai kemanusiaan.
“KUHP baru diharapkan menjadi fondasi hukum pidana yang modern, adaptif, dan berkepribadian Indonesia. Sementara pembaruan KUHAP menjadi penopang utama tegaknya due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan kewenangan antar-penegak hukum. Lebih dari perubahan norma tertulis, pembaruan ini menuntut kesiapan mental, integritas kelembagaan, serta kesadaran kolektif bahwa hukum harus ditegakkan dengan martabat, bukan kekuasaan semat,” ujar Prof. Eddy.

Forum ini bertujuan untuk:
• Mengkaji substansi pembaruan KUHP dan KUHAP secara komprehensif dan konstitusional
• Mengidentifikasi tantangan implementasi dalam praktik penegakan hukum
• Mendorong harmonisasi perspektif antar-aparat penegak hukum
• Memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan reformasi hukum
• Merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan berorientasi pada keadilan substantif
Dalam narasi diskusi dijelaskan bahwa di tengah dinamika sosial yang kompleks, hukum tidak boleh berjalan tertinggal namun juga tidak boleh kehilangan arah moral. KUHP dan KUHAP yang baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata instrumen penghukuman, melainkan sarana pemulihan, perlindungan korban, pencegahan kejahatan, serta penjaga ketertiban yang berkeadaban.
Melalui pemaparan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, peserta diajak memahami bahwa reformasi hukum pidana adalah reformasi cara berpikir: penyidik bekerja dengan profesionalitas, jaksa dengan integritas, hakim dengan kebijaksanaan, advokat dengan keberanian etik, dan masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijunjung tinggi. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak lagi terasa sebagai alat represi, tetapi sebagai payung perlindungan yang menghadirkan rasa aman dan kepastian.
REM Institute meyakini bahwa marwah hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi, transparansi, dan keberanian intelektual untuk berdiskusi secara terbuka. Kegiatan ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, humanis, dan berkeadaban.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
























































