REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Kamis, 26 februari 2026 – REM Institute menyelenggarakan forum diskusi publik pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ikhtiar intelektual sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga arah reformasi hukum nasional tetap berada pada rel konstitusi, keadilan, dan kemanusiaan.

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej - Teropong RakyatAcara yang menghadirkan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai pembicara utama digelar pada kamis, 26 februari 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai di Hotel Aston Kartika Grogol, Ruang Edelweis, Lantai 5, Jl. Kyai Tapa No. 101, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan momentum historis yang menandai kedaulatan hukum Indonesia dalam meninggalkan bayang-bayang kolonial dan menegaskan jati diri hukum nasional yang berakar pada Pancasila, konstitusi, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

“KUHP baru diharapkan menjadi fondasi hukum pidana yang modern, adaptif, dan berkepribadian Indonesia. Sementara pembaruan KUHAP menjadi penopang utama tegaknya due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan kewenangan antar-penegak hukum. Lebih dari perubahan norma tertulis, pembaruan ini menuntut kesiapan mental, integritas kelembagaan, serta kesadaran kolektif bahwa hukum harus ditegakkan dengan martabat, bukan kekuasaan semat,” ujar Prof. Eddy.

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej - Teropong Rakyat

Forum ini bertujuan untuk:
• Mengkaji substansi pembaruan KUHP dan KUHAP secara komprehensif dan konstitusional
• Mengidentifikasi tantangan implementasi dalam praktik penegakan hukum
• Mendorong harmonisasi perspektif antar-aparat penegak hukum
• Memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan reformasi hukum
• Merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan berorientasi pada keadilan substantif

Dalam narasi diskusi dijelaskan bahwa di tengah dinamika sosial yang kompleks, hukum tidak boleh berjalan tertinggal namun juga tidak boleh kehilangan arah moral. KUHP dan KUHAP yang baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata instrumen penghukuman, melainkan sarana pemulihan, perlindungan korban, pencegahan kejahatan, serta penjaga ketertiban yang berkeadaban.

Baca Juga:  Berdekatan Dengan Sekolah, Asrama dan Pemukiman Penduduk, Toko Pulsa Bernama Happy Cell Ternyata Menjual Berbagai Jenis Obat-Obatan Terlarang

Melalui pemaparan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, peserta diajak memahami bahwa reformasi hukum pidana adalah reformasi cara berpikir: penyidik bekerja dengan profesionalitas, jaksa dengan integritas, hakim dengan kebijaksanaan, advokat dengan keberanian etik, dan masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijunjung tinggi. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak lagi terasa sebagai alat represi, tetapi sebagai payung perlindungan yang menghadirkan rasa aman dan kepastian.

REM Institute meyakini bahwa marwah hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi, transparansi, dan keberanian intelektual untuk berdiskusi secara terbuka. Kegiatan ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, humanis, dan berkeadaban.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran
Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:56 WIB

Isu Pelemahan Polri di Revisi KUHAP, Rahmad Sukendar Soroti Adanya Pembiaran

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Berita Terbaru