Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA ,Teropong rakyat. Co- (14/02) – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap RUU Perampasan Aset patut diapresiasi sebagai sinyal politik yang penting. Apalagi Presiden Prabowo Subianto dalam pidato terbarunya juga menegaskan sikap keras terhadap korupsi dan menyinggung bahaya birokrasi yang korup. Namun menurut Hardjuno, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret, bukan berhenti pada retorika.

“Pernyataan tegas dari Presiden dan dukungan dari Wakil Presiden adalah momentum. Tetapi publik menunggu pembahasan serius dan pengesahan nyata RUU Perampasan Aset,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2).

Ia menilai urgensi RUU tersebut semakin kuat setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terbaru menunjukkan penurunan. Skor Indonesia bahkan berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, yang menurutnya menjadi alarm keras bagi kredibilitas tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:  Mafia Migas Kota Tanggerang Kebal Hukum, Polisi Tutup Mata, Siapa Bermain, Siapa Bertanggung Jawab?

“Ketika kita berada di bawah Timor Leste dan sejajar dengan Laos dalam persepsi korupsi, ini bukan sekadar persoalan peringkat. Ini menyangkut kepercayaan publik dan investor terhadap integritas sistem hukum kita,” katanya.

Menurut Hardjuno, salah satu kelemahan pemberantasan korupsi selama ini adalah sulitnya memulihkan aset hasil kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pelaku korupsi masih memiliki peluang menyembunyikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Namun ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung due process of law. Instrumen tersebut, kata dia, tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau digunakan secara selektif.

Baca Juga:  SPBU 34-43217 Cianjur: Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite

“Kalau memang komitmen antikorupsi ini serius, maka penerapannya harus tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga memperkaya diri secara tidak sah harus bisa dijangkau hukum, tanpa melihat jabatan atau kedekatan politik,” tegas Hardjuno.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kerasnya pidato, melainkan dari konsistensi membangun sistem hukum yang adil dan transparan. Bagi Hardjuno, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian nyata apakah komitmen antikorupsi pemerintah benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.**

Berita Terkait

Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi
Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:51 WIB

Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru