Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA ,Teropong rakyat. Co- (14/02) – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap RUU Perampasan Aset patut diapresiasi sebagai sinyal politik yang penting. Apalagi Presiden Prabowo Subianto dalam pidato terbarunya juga menegaskan sikap keras terhadap korupsi dan menyinggung bahaya birokrasi yang korup. Namun menurut Hardjuno, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret, bukan berhenti pada retorika.

“Pernyataan tegas dari Presiden dan dukungan dari Wakil Presiden adalah momentum. Tetapi publik menunggu pembahasan serius dan pengesahan nyata RUU Perampasan Aset,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2).

Ia menilai urgensi RUU tersebut semakin kuat setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terbaru menunjukkan penurunan. Skor Indonesia bahkan berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, yang menurutnya menjadi alarm keras bagi kredibilitas tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:  Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum LSM dan Wartawan

“Ketika kita berada di bawah Timor Leste dan sejajar dengan Laos dalam persepsi korupsi, ini bukan sekadar persoalan peringkat. Ini menyangkut kepercayaan publik dan investor terhadap integritas sistem hukum kita,” katanya.

Menurut Hardjuno, salah satu kelemahan pemberantasan korupsi selama ini adalah sulitnya memulihkan aset hasil kejahatan. Tanpa mekanisme perampasan aset yang efektif, pelaku korupsi masih memiliki peluang menyembunyikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah.

Namun ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung due process of law. Instrumen tersebut, kata dia, tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau digunakan secara selektif.

Baca Juga:  17 Teori Dan pihak-Pihak yang Jadi Dalang G 30 S, Ada Soeharto dan CIA

“Kalau memang komitmen antikorupsi ini serius, maka penerapannya harus tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga memperkaya diri secara tidak sah harus bisa dijangkau hukum, tanpa melihat jabatan atau kedekatan politik,” tegas Hardjuno.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kerasnya pidato, melainkan dari konsistensi membangun sistem hukum yang adil dan transparan. Bagi Hardjuno, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi ujian nyata apakah komitmen antikorupsi pemerintah benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.**

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 21:29 WIB

Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB

TNI – Polri

HADR Latgabma SGS 2026 Perkuat Respons Terpadu Hadapi Bencana

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:23 WIB