Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Adapun, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021 lalu.

Kuasa Hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly mengungkapkan, bahwa penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usman mengaku, bahwa perkara ini bermula sekitar akhir tahun 2014. Saat itu, Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Kariatun disebut menyanggupi untuk mencari investor, termasuk dari China, guna merealisasikan pembangunan smelter tersebut.

Baca Juga:  Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

“Dengan alasan untuk meyakinkan investor asing, Kariatun membujuk dan meyakinkan klien kami agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” ujar Usman kepada wartawan Jumat (26/12).

Namun, akta tersebut dibuat seakan-akan Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan yakin untuk menanamkan modal.

Selain itu, dalam perjalanannya, pembangunan smelter tidak pernah direalisasikan.

“Faktanya, Kariatun dan Hendra justru mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” jelasnya.

Usman menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai perbuatan penipuan serta penggelapan yang merugikan kliennya.

Baca Juga:  Pemuda Kaum Betawi: Kreativitas Sendal Jepit dan Rantang untuk Demokrasi Bersih Jakarta

Selain Kariatun, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun.

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui menghilang sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penggelapan saham ini telah terjadi sejak tahun 2017.

Bahkan, Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil bahwa dirinya merupakan pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.

“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Penulis : Za

Berita Terkait

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terbaru