Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Adapun, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021 lalu.

Kuasa Hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly mengungkapkan, bahwa penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usman mengaku, bahwa perkara ini bermula sekitar akhir tahun 2014. Saat itu, Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Kariatun disebut menyanggupi untuk mencari investor, termasuk dari China, guna merealisasikan pembangunan smelter tersebut.

Baca Juga:  Pemuda Kaum Betawi: Kreativitas Sendal Jepit dan Rantang untuk Demokrasi Bersih Jakarta

“Dengan alasan untuk meyakinkan investor asing, Kariatun membujuk dan meyakinkan klien kami agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” ujar Usman kepada wartawan Jumat (26/12).

Namun, akta tersebut dibuat seakan-akan Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan yakin untuk menanamkan modal.

Selain itu, dalam perjalanannya, pembangunan smelter tidak pernah direalisasikan.

“Faktanya, Kariatun dan Hendra justru mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” jelasnya.

Usman menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai perbuatan penipuan serta penggelapan yang merugikan kliennya.

Baca Juga:  Pelajar Dianiaya Pengemudi Alphard di Jakarta Utara, Ponsel Ibu Korban Dirampas

Selain Kariatun, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun.

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui menghilang sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penggelapan saham ini telah terjadi sejak tahun 2017.

Bahkan, Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil bahwa dirinya merupakan pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.

“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Penulis : Za

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru