Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Adapun, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021 lalu.

Kuasa Hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly mengungkapkan, bahwa penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usman mengaku, bahwa perkara ini bermula sekitar akhir tahun 2014. Saat itu, Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

Kariatun disebut menyanggupi untuk mencari investor, termasuk dari China, guna merealisasikan pembangunan smelter tersebut.

Baca Juga:  Viral!!!, Skandal BJB Kembali Mencuat: Dirut Mengundurkan Diri di Tengah Kasus Korupsi hingga Kisah Pilu PT Radnet

“Dengan alasan untuk meyakinkan investor asing, Kariatun membujuk dan meyakinkan klien kami agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” ujar Usman kepada wartawan Jumat (26/12).

Namun, akta tersebut dibuat seakan-akan Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama, sehingga investor percaya dan yakin untuk menanamkan modal.

Selain itu, dalam perjalanannya, pembangunan smelter tidak pernah direalisasikan.

“Faktanya, Kariatun dan Hendra justru mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim,” jelasnya.

Usman menegaskan, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai perbuatan penipuan serta penggelapan yang merugikan kliennya.

Baca Juga:  BRI Cabang Hayam Wuruk Tunjukkan Semangat Nasionalisme di HUT RI

Selain Kariatun, pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun.

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui menghilang sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penggelapan saham ini telah terjadi sejak tahun 2017.

Bahkan, Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil bahwa dirinya merupakan pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperoleh dari Kariatun.

“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.

Penulis : Za

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (31/12/2025).

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru