Sopir Truk Ngaku Baru Sekali Antar Solar Ilegal ke PT Aldika Putera Mitra Utama

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:istimewa


Sukabumi, Kamis 25 September 2025 – Sebuah truk tangki yang terhenti di kawasan Sukabumi diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri ilegal. Truk tersebut diketahui membawa pasokan untuk PT Aldika Putera Mitra Utama dengan tujuan akhir PLTU Palabuhanratu.

Sopir truk, Yanto, mengaku hanya menjalankan perintah pemilik kendaraan bernama Angun. Ia menegaskan, dirinya tidak mengetahui lebih jauh soal asal-usul solar tersebut.

Foto:istimewa
Foto:istimewa

“Saya hanya sopir. Mobil ini punya Angun. Saya diminta bantu mengisi armada yang kurang. Baru sekali ini saya antar solar ke PT Aldika Putera Mitra Utama untuk dikirim ke PLTU Palabuhanratu,” ujar Yanto kepada wartawan.

Pakar energi dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ahmad Firmansyah, menilai kasus seperti ini harus ditangani serius karena berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Distribusi BBM ilegal biasanya melibatkan jaringan yang cukup rapi. Jika benar solar tersebut masuk ke industri besar seperti PLTU, maka kerugian negara sangat besar karena solar subsidi atau ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi,” jelasnya.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi solar di jalur industri. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian dan BPH Migas terkait dugaan distribusi solar ilegal tersebut.

Baca Juga:  Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Sebar  Ratusan Stiker Berisi Hotline Kontak Darurat

 

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru