Kepala Desa Bungursari Bekukan KTH Bungur Raya, Kelompok Tani Layangkan Protes ke BPD Desa Bungursari

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta – Teropongrakyat.co || Pembekuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya oleh Kepala Desa
Bungursari menuai protes dari para anggota kelompok Kebijakan yang dinilai sepihak
ini dianggap tidak melalui koordinasi atau musyawarah terlebih dahulu dengan pihak
KTH Bungur Raya.

Dalam surat aspirasi yang dilayangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Bungursari, KTH Bungur Raya menyayangkan keputusan Kepala Desa yang dinilai
mendadak dan tanpa dasar prosedural yang jelas. Mereka mempertanyakan legalitas
dan dasar hukum terbitnya Surat Keputusan Nomor: 149.2/Kep.31-Ds.SK/2025 yang
secara resmi membekukan kepengurusan KTH Bungur Raya terhitung sejak 22 Juli
2025.

Baca Juga:  Hendak Bubarkan Aksi Tawuran Di Wilayah Joglo Kembangan, Tim Patroli Perintis Polda Metro Jaya Alami Luka Akibat Siraman Air Keras

Surat keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Desa Bungursari Nomor 1 Tahun
2020 Pasal 74. Namun, pihak kelompok tani mengaku belum pernah menerima
sosialisasi atau penjelasan mengenai isi peraturan tersebut. Mereka juga menilai
keputusan itu tidak melalui mekanisme yang lazim, seperti verifikasi kondisi kelompok
atau pembuktian atas dugaan pelanggaran.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses apapun. Tidak ada surat pemberitahuan,
tidak ada musyawarah, tiba-tiba kami menerima SK pembekuan,” ungkap perwakilan
KTH Bungur Raya.

Kelompok juga menegaskan bahwa hingga kini mereka masih aktif dalam kegiatan
pemanfaatan lahan hutan, khususnya dalam program ketahanan pangan yang sejalan
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Forum Wartawan Hitam Putih Gelar Acara Halalbihalal

Melalui surat tersebut, KTH Bungur Raya meminta klarifikasi dari BPD atas beberapa
poin, di antaranya:
1. Penjelasan tentang Perdes yang menjadi dasar hukum pembekuan,
2. Prosedur dan tahapan dalam penerbitan SK Kepala Desa,
3. Alasan konkret di balik pembekuan kelompok.

Dengan adanya polemik ini, KTH Bungur Raya berharap BPD dapat menjalankan fungsi
pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat desa.

Sumber Berita: Kelompok Tani Hutan (KTH) Bungur Raya

Berita Terkait

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Irjen TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

Kamis, 9 Jul 2026 - 21:49 WIB