Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Aktivitas tempat pemotongan atau pembongkaran kendaraan besi tua (scrap) di Jalan Sarang Bango, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan warga. Senin, (16/02/2026).

Pasalnya, selain berada di kawasan padat penduduk, operasional usaha tersebut dinilai meresahkan. Pada hari Minggu tanggal 15 februari 2026 lokasi itu kedapatan mendatangkan truk besar bermuatan berlebihan yang melintas hingga masuk ke area pemukiman.

Kondisi jalan kini dipenuhi lumpur yang berasal dari area usaha scrap yang becek dan tidak memiliki pengelolaan lingkungan yang baik.

Lumpur yang terbawa keluar lokasi membuat badan jalan licin dan berbahaya. Pengendara roda dua maupun roda empat terancam tergelincir, terlebih saat hujan turun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas setiap hari.

Baca Juga:  TPK Koja Gelar Latihan Pra Kebakaran, Jamin Kelancaran Operasional & Kepercayaan Pengguna Jasa

Ironisnya, keberadaan usaha scrap tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga izin pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas, aki, dan sisa bahan bakar yang berpotensi mencemari lingkungan.

Merujuk aturan, usaha pemotongan kendaraan dan besi tua tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi dan wajib berada di zona industri atau pergudangan, bukan di tengah pemukiman padat. Selain harus memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS, pelaku usaha juga wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin pengelolaan limbah B3.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran lokasi. Bahkan, mengacu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Sanksi lebih berat dapat dikenakan bila terbukti mencemari lingkungan atau mengelola limbah B3 secara ilegal.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Polri dan Wartawan, Kapolsek Kemayoran Kunjungi Sekretariat Jurnalis Indonesia

Warga mendesak aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan menindak tegas. Selain menertibkan aktivitas scrap, pemerintah juga diminta memastikan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut sesuai aturan, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TeropongRakyat.co masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi, dan juga pemilik usaha, sekaligus memastikan keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:17 WIB

Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB