Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Aktivitas tempat pemotongan atau pembongkaran kendaraan besi tua (scrap) di Jalan Sarang Bango, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan warga. Senin, (16/02/2026).

Pasalnya, selain berada di kawasan padat penduduk, operasional usaha tersebut dinilai meresahkan. Pada hari Minggu tanggal 15 februari 2026 lokasi itu kedapatan mendatangkan truk besar bermuatan berlebihan yang melintas hingga masuk ke area pemukiman.

Kondisi jalan kini dipenuhi lumpur yang berasal dari area usaha scrap yang becek dan tidak memiliki pengelolaan lingkungan yang baik.

Lumpur yang terbawa keluar lokasi membuat badan jalan licin dan berbahaya. Pengendara roda dua maupun roda empat terancam tergelincir, terlebih saat hujan turun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas setiap hari.

Baca Juga:  Raja Ampat: Empat Izin Pertambangan Dicabut, Satu Dipertahankan di Tengah Kekhawatiran Pelanggaran HAM

Ironisnya, keberadaan usaha scrap tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga izin pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas, aki, dan sisa bahan bakar yang berpotensi mencemari lingkungan.

Merujuk aturan, usaha pemotongan kendaraan dan besi tua tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi dan wajib berada di zona industri atau pergudangan, bukan di tengah pemukiman padat. Selain harus memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS, pelaku usaha juga wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin pengelolaan limbah B3.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran lokasi. Bahkan, mengacu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Sanksi lebih berat dapat dikenakan bila terbukti mencemari lingkungan atau mengelola limbah B3 secara ilegal.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Sepatan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Warga mendesak aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan menindak tegas. Selain menertibkan aktivitas scrap, pemerintah juga diminta memastikan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut sesuai aturan, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TeropongRakyat.co masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi, dan juga pemilik usaha, sekaligus memastikan keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga
15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI
BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*
Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum
Perkuat Pelayanan Umat, Gus Yusrul Hana Pastikan 2 Ambulans LKNU Jakarta Pusat Selalu Prima
LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Peresmian Bedah Rumah Baznas-Bazis Jakarta Utara, Wali Kota: Wujud Nyata Kepedulian untuk Hunian Layak Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:09 WIB

15 Tahun Menanti Pelebaran Jalan, Warga Marunda Pulo Pertanyakan Komitmen Pemprov DKI

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI APRESIASI KEJAGUNG TETAPKAN 3 TERSANGKA KASUS MANIPULASI EKSPOR LOGAM TANAH JARANG*

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengelola Teras Nona Manis Beri Penjelasan Terkait Keributan yang Viral

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Berjalan Lancar, Penggugat Klaim Tidak Ada Bantahan Batas Objek, PN Jakarta Utara Diharapkan Tegakkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru