Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – (teropongrakyat.co), Rabu 28/5/2025. Polres Kepulauan Seribu melalui Sikum menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pentingnya Menentukan Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan Guna Meminimalisir Praperadilan”, yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Aula Polres Kepulauan Seribu.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Kompol Yunizar, S.E., M.M., yang mewakili Kapolres Kepulauan Seribu.

Baca Juga:  Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi.

 

Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Bidkum Polda Metro Jaya, yaitu AKBP Yulianti, S.H., M.H., AKP Suharno, S.H., M.H., Ipda Nuri Adrian, S.H., dan Aipda Dwi Atmoko, S.H. Materi utama disampaikan oleh AKBP Yulianti selaku Kasubdit Suluhkum, yang mengangkat pentingnya aspek legal-formal dalam proses penyidikan, khususnya terkait penentuan alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk mencegah potensi gugatan praperadilan.

Baca Juga:  Menkopolhukam Ingatkan Panglima TNI-Kapolri Awasi Anggota Soal Judi On-line

 

Peserta kegiatan berjumlah 65 orang, terdiri dari perwakilan bagian, satuan, seksi, serta Polsek jajaran Polres Kepulauan Seribu.

 

Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib, dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas penanganan perkara di lingkungan Polres Kepulauan Seribu secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:35 WIB