Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal melalui jalur jasa ekspedisi kembali digagalkan petugas Bea Cukai. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat rutin dengan fokus pengawasan pada jasa pengiriman barang di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan sejumlah paket kiriman, tim menemukan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya SA dan GA, yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Siang Ini Presiden Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih

Dari hasil pendalaman, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 koli atau 460 bungkus, setara dengan 9.080 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang guna proses penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp6.773.680, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp13.483.800. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi pengiriman barang.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan Eks Kapolres Ngada, Rp 100.000 untuk Bungkam Para Korban

 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangannya pada 18 Februari 2026 menegaskan bahwa pengawasan terhadap jasa ekspedisi akan terus diperketat. Menurutnya, setiap rupiah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal memiliki dampak langsung bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB
Beredar Surat Pernyataan Dukungan Transaksi Jual Beli Lapak Antar PKL Alun-Alun Kota Batu Diduga Sengaja Dibuat, Bagas: untuk Halangi Hukum?  
Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing
Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:34 WIB

Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:23 WIB

Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:44 WIB

Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terbaru