Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal melalui jalur jasa ekspedisi kembali digagalkan petugas Bea Cukai. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat rutin dengan fokus pengawasan pada jasa pengiriman barang di wilayah Kabupaten Malang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan sejumlah paket kiriman, tim menemukan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya SA dan GA, yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Megawati Datangi Kapolri Andai Hasto Diamankan, Aktivis 98: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Dari hasil pendalaman, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 koli atau 460 bungkus, setara dengan 9.080 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang guna proses penelitian dan penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp6.773.680, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp13.483.800. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi pengiriman barang.

Baca Juga:  BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional

 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangannya pada 18 Februari 2026 menegaskan bahwa pengawasan terhadap jasa ekspedisi akan terus diperketat. Menurutnya, setiap rupiah kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran rokok ilegal memiliki dampak langsung bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun penjualan rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Berita Terbaru