Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringan opsen pajak dari pemerintah guna mengantisipasi dampak terhadap industri otomotif.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor ini sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Surat itu tersebut berisikan permintaan agar gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari group Forum Wartawan Otomotif (10/1/2025).

Baca Juga:  Pertamina Lubricants Hadirkan Enduro Mandalika Experience: Pamer Livery Batik Hingga Lelang Helm Bertanda Tangan Valentino Rossi

Jongkie berharap opsen pajak ini bisa dilakukan bertahap guna meminimalisir dampak terhadap pasar otomotif. Sebab, menurut dia, jika opsen ini dijalankan bersamaan, penjualan kendaraan bakal jadi korbannya.

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Pemberlakukan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa guberner diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025, dan pembayarannya dilakukan mulai 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

Baca Juga:  Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Cek Pajak Motor di STNK

“Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ucap Maurits.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh dalam membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.

Berita Terkait

Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba
Suyono dan Bakso Krismon: Kisah Inspiratif Penjual Bakso yang Tak Pernah Menyerah
Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026
PT. Faz Anugerah Nusantara Perkuat Trade & Distribution Komoditas Ikan, Tanaman, Barang, dan Teh
Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
PADI Ajak Akademisi hingga Budayawan Dukung Friedrich Silaban Jadi Pahlawan Nasional
Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces
Achmad Nur Hidayat: Transparansi Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WIB

Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:47 WIB

Suyono dan Bakso Krismon: Kisah Inspiratif Penjual Bakso yang Tak Pernah Menyerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:26 WIB

Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:59 WIB

PT. Faz Anugerah Nusantara Perkuat Trade & Distribution Komoditas Ikan, Tanaman, Barang, dan Teh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:27 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru