Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringan opsen pajak dari pemerintah guna mengantisipasi dampak terhadap industri otomotif.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor ini sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Surat itu tersebut berisikan permintaan agar gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari group Forum Wartawan Otomotif (10/1/2025).

Baca Juga:  Panen Sayur Hidroponik Wujud Kemandirian dan Inovasi Satuan Yonif 754 Kostrad

Jongkie berharap opsen pajak ini bisa dilakukan bertahap guna meminimalisir dampak terhadap pasar otomotif. Sebab, menurut dia, jika opsen ini dijalankan bersamaan, penjualan kendaraan bakal jadi korbannya.

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Pemberlakukan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa guberner diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025, dan pembayarannya dilakukan mulai 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

Baca Juga:  Program Isuzu Mudik Gratis Siap Antar 400 Pemudik ke 30 Kota se Pulau Jawa

“Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ucap Maurits.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh dalam membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.

Berita Terkait

IPC TPK: Kinerja Cemerlang, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
Suzuki Klaim Penjualan Mobil Hybrid Capai 51 Persen Di April 2025
Resmi Jaliin Kemitraan dengan Adira, Yadea Luncurkan Banyak Warna Baru
Uji Performa Yamalube “TURBO” Matic, Puluhan Biker Komunitas Journalist MaXi Lakukan Touring ke Pantai Selatan Jawa
Simak Detail Ubahan Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Facelift
Integrasi Tol Cibitung-Cilincing dan Cikampek Jadi Kunci Atasi Kemacetan Tanjung Priok
Pahami Kapan Waktu yang Tepat Saatnya Ganti Oli Mesin, Dilakukan Dirumah Atau Dibengkel?
Chery Tiggo 8 CSH Resmi Meluncur, Harga Jauh Dibawah Innova Zenix

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:34 WIB

IPC TPK: Kinerja Cemerlang, Dorong Efisiensi Logistik Nasional

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:08 WIB

Suzuki Klaim Penjualan Mobil Hybrid Capai 51 Persen Di April 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 10:30 WIB

Resmi Jaliin Kemitraan dengan Adira, Yadea Luncurkan Banyak Warna Baru

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:34 WIB

Uji Performa Yamalube “TURBO” Matic, Puluhan Biker Komunitas Journalist MaXi Lakukan Touring ke Pantai Selatan Jawa

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:15 WIB

Simak Detail Ubahan Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Facelift

Berita Terbaru