Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringan opsen pajak dari pemerintah guna mengantisipasi dampak terhadap industri otomotif.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor ini sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Surat itu tersebut berisikan permintaan agar gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari group Forum Wartawan Otomotif (10/1/2025).

Baca Juga:  Andalkan GR Yaris Rally1 Hybrid, Pembalap WRC2 TOYOTA GAZOO Racing Mendapatkan Kesempatan Berlaga di Ajang WRC Rally Latvia

Jongkie berharap opsen pajak ini bisa dilakukan bertahap guna meminimalisir dampak terhadap pasar otomotif. Sebab, menurut dia, jika opsen ini dijalankan bersamaan, penjualan kendaraan bakal jadi korbannya.

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Pemberlakukan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa guberner diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025, dan pembayarannya dilakukan mulai 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

Baca Juga:  Ada PCX Listrik di IMOS 2024, Tapi Bukan Bukan di Booth Honda!

“Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ucap Maurits.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh dalam membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.

Berita Terkait

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador
Gaikindo Targetkan Penjualan 850 Ribu Unit Mobil Pada 2025
Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya
Hyundai Segera Mulai Produksi Creta Facelift di Pabrik Cikarang
Hyundai Akui Tak Menutup Kemungkinan Untuk Hadirkan Creta EV ke Pasar Indonesia
KPK Gelar Lelang 9 Kendaraan eks BMN, Tertarik Menjadi Peserta Lelang? Begini Aturannya
Setelah Resmi Luncurkan Creta Facelift, Hyundai Bakal Meluncurkan 7 Produk Baru Lagi di Sepanjang 2025
Wamenperin Jajal Chery J6, Mobil Listrik yang Mencatatkan TKDN 40 Persen

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:44 WIB

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:32 WIB

Gaikindo Targetkan Penjualan 850 Ribu Unit Mobil Pada 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Hyundai Segera Mulai Produksi Creta Facelift di Pabrik Cikarang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:05 WIB

Hyundai Akui Tak Menutup Kemungkinan Untuk Hadirkan Creta EV ke Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:55 WIB

Otomotif

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:44 WIB