Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Teropongrakyat. Co– – Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan. Sejumlah Dosen, Guru Besar, dan Pengajar Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), melalui Kuasa Hukumnya resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.

Langkah ini diambil guna mendukung penuh Permohonan Pengujian Materiil dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang mengatur tentang *“gaji pokok”* dosen. Para pemohon berpendapat aturan tersebut tidak menetapkan standar minimum yang jelas terkait besaran gaji pokok yang harus diterima oleh dosen. Akibatnya, muncul ketidakpastian mengenai besaran penghasilan yang layak bagi dosen.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Kabupaten Bekasi Kian Beringas, Penjaga Toko Akui Ada Setoran ke Oknum Aparat

Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal yang demikian, bertentangan dengan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, serta hak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Para tokoh hukum yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait adalah Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona.

Kelimanya merupakan akademisi hukum tata negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang sedang diuji sekaligus konsisten menyuarakan perlindungan konstitusional bagi profesi dosen.

Mereka berpandangan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu administratif atau teknis penganggaran semata, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Ketiadaan batas minimum “gaji pokok” bagi dosen, dinilai membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, serta berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional.

Baca Juga:  Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Melalui keterlibatan ini, Para tokoh hukum CALS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan adanya standar penghasilan yang layak, terukur, dan berkepastian hukum bagi tenaga pendidik (dosen) di perguruan tinggi. Tanpa jaminan tersebut, sulit mengharapkan terbangunnya sistem pendidikan tinggi yang kuat dan bermartabat.

Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional untuk ikut mengawal arah kebijakan publik. Harapannya, hukum tidak berhenti sebagai teks normatif semata, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi para dosen sebagai pendidik generasi bangsa.**

Berita Terkait

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal
BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

BPIKPNPARI Roadshow di Jawa Tengah, Rahmad Sukendar Soroti Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Berita Terbaru