Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Teropongrakyat. Co– – Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan. Sejumlah Dosen, Guru Besar, dan Pengajar Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), melalui Kuasa Hukumnya resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.

Langkah ini diambil guna mendukung penuh Permohonan Pengujian Materiil dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang mengatur tentang *“gaji pokok”* dosen. Para pemohon berpendapat aturan tersebut tidak menetapkan standar minimum yang jelas terkait besaran gaji pokok yang harus diterima oleh dosen. Akibatnya, muncul ketidakpastian mengenai besaran penghasilan yang layak bagi dosen.

Baca Juga:  Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal yang demikian, bertentangan dengan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, serta hak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Para tokoh hukum yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait adalah Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona.

Kelimanya merupakan akademisi hukum tata negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang sedang diuji sekaligus konsisten menyuarakan perlindungan konstitusional bagi profesi dosen.

Mereka berpandangan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu administratif atau teknis penganggaran semata, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Ketiadaan batas minimum “gaji pokok” bagi dosen, dinilai membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, serta berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional.

Baca Juga:  Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler

Melalui keterlibatan ini, Para tokoh hukum CALS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan adanya standar penghasilan yang layak, terukur, dan berkepastian hukum bagi tenaga pendidik (dosen) di perguruan tinggi. Tanpa jaminan tersebut, sulit mengharapkan terbangunnya sistem pendidikan tinggi yang kuat dan bermartabat.

Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional untuk ikut mengawal arah kebijakan publik. Harapannya, hukum tidak berhenti sebagai teks normatif semata, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi para dosen sebagai pendidik generasi bangsa.**

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru