Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA , Teropongrakyat. Co– – Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan. Sejumlah Dosen, Guru Besar, dan Pengajar Hukum Tata Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), melalui Kuasa Hukumnya resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.

Langkah ini diambil guna mendukung penuh Permohonan Pengujian Materiil dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang mengatur tentang *“gaji pokok”* dosen. Para pemohon berpendapat aturan tersebut tidak menetapkan standar minimum yang jelas terkait besaran gaji pokok yang harus diterima oleh dosen. Akibatnya, muncul ketidakpastian mengenai besaran penghasilan yang layak bagi dosen.

Baca Juga:  Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

Para Pemohon juga menilai ketentuan Pasal yang demikian, bertentangan dengan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, serta hak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Para tokoh hukum yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait adalah Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan Yance Arizona.

Kelimanya merupakan akademisi hukum tata negara yang memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang sedang diuji sekaligus konsisten menyuarakan perlindungan konstitusional bagi profesi dosen.

Mereka berpandangan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu administratif atau teknis penganggaran semata, melainkan persoalan konstitusional yang menyangkut tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Ketiadaan batas minimum “gaji pokok” bagi dosen, dinilai membuka ruang disparitas yang lebar, memicu ketidakadilan struktural, serta berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara nasional.

Baca Juga:  Kuasa Hukum NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair

Melalui keterlibatan ini, Para tokoh hukum CALS menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan adanya standar penghasilan yang layak, terukur, dan berkepastian hukum bagi tenaga pendidik (dosen) di perguruan tinggi. Tanpa jaminan tersebut, sulit mengharapkan terbangunnya sistem pendidikan tinggi yang kuat dan bermartabat.

Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan konstitusional untuk ikut mengawal arah kebijakan publik. Harapannya, hukum tidak berhenti sebagai teks normatif semata, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan substantif bagi para dosen sebagai pendidik generasi bangsa.**

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru