Kartel Obat HCL di Bandung. Masyarakat Minta Polda Jawab Barat Ambil Sikap Tegas

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung.teropongrakyat.co | Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter. Senin, 4/03/2024

Di kota Bandung obat tramadol, excimer, double LL dan sejenisnya marak beredar bebas. Saat awak media mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras terbatas ini, benar saja. Awak redaksi dengan mudah membeli tramadol ditoko kosmetik yang beralamat di Jalan cibolerang, Margayu Utara, kec. Babakan Cipara, kota Bandung Jawa Barat. Saat awak redaksi membeli tanpa harus menunjukan resep dokter. Hal ini jelas menunjukan lemahnya Dinas Kesehatan Kota Bandung, Siapa bermain?

Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Excimer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Jawa barat. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,“saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas Marni yang juga warga sekitar.

Baca Juga:  Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

Di Bandung predaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik. “saya hanya penjaga toko bang. Tapi setahu saya si bos sudah kordinasi dengan polisi, jika ada apa-apa kami ke mereka,Maka dari itu kami bisa berjualan bang,” jelas penjaga toko kepada awak media

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polda Jawab Barat untuk bisa memberangus Kartel  pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada Teropongrakyat.co menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98 kepada Awak Media.

(Rocky)

Kartel Obat HCL di Bandung. Masyarakat Minta Polda Jawab Barat Ambil Sikap Tegas - Teropong Rakyat

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru