Jakarta, teropongrakyat.co – Legalitas proyek pembangunan MMT Padel kembali menjadi sorotan publik setelah segel yang sebelumnya terpasang di lokasi mendadak dicopot dan aktivitas proyek kembali berjalan. Di sisi lain, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut-sebut telah terbit hingga kini belum terlihat dipasang di area proyek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi proses perizinan pembangunan yang seharusnya dapat diketahui publik secara terbuka, terlebih proyek sempat dilakukan penyegelan oleh pihak terkait.
Toni, pekerja proyek MMT Padel, mengaku dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan dan tidak mengetahui detail administrasi perizinan. Namun ia membenarkan bahwa aktivitas proyek kembali berjalan setelah segel di lokasi dicabut.
“Kalau saya hanya yang ngerjain, Pak. Untuk urusan izin ada orang kantor yang ngurus,” ujar Toni saat ditemui di lokasi, Selasa (12/5).

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang membuka segel tersebut. Meski demikian, menurutnya aktivitas proyek kembali normal setelah segel hilang dari lokasi.
“Segelnya tiba-tiba sudah enggak ada. Saya enggak lihat siapa yang buka,” katanya.
Sorotan serupa juga disampaikan petugas keamanan proyek bernama Ronald dan Jul. Keduanya mengungkapkan bahwa pencopotan segel diduga dilakukan oleh pihak internal proyek, bukan petugas pemerintah.
“Yang buka bukan dari orang wali kota atau Citata, tapi orang sini sendiri,” kata Ronald.
Ia juga menyebut pencopotan segel terjadi setelah adanya komunikasi pihak pengelola yang diduga usai menemui pihak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat. Tidak lama setelah itu, aktivitas proyek kembali berjalan.
“Setelah dari sana, katanya disuruh buka. Besoknya langsung aktif lagi,” ujarnya.
Belum adanya pemasangan dokumen PBG di lokasi proyek dinilai semakin menimbulkan tanda tanya terkait kepatuhan administrasi pembangunan tersebut. Pasalnya, keberadaan papan informasi maupun dokumen izin di lokasi proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola MMT Padel maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat terkait legalitas proyek serta alasan belum dipasangnya dokumen PBG di area pembangunan.


























































