UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V angkat bicara atas tudingan yang beredar di media online hingga menuai sorotan tajam soal dugaan minimnya pengawasan terhadap praktik bisnis parkir mobil di Rusunawa Persakih, Jakarta Barat.

Kepala UPRS V, Muhammad Ali mengatakan, bahwa pada bulan pertama pihaknya sejak mengemban amanah telah menyampaikan agenda kerja secara langsung kepada Ketua RW, RT, serta tokoh masyarakat melalui forum pertemuan.

“Salah satu fokus utama yang kami sampaikan adalah penertiban parkir di lingkungan rusunawa,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Ali mengaku, bahwa pengelola telah melakukan berbagai langkah, di antaranya pendataan kepemilikan kendaraan, khususnya mobil.

“Dalam proses tersebut, kami memahami bahwa terdapat dinamika di lapangan, termasuk adanya pihak-pihak tertentu yang diduga merasa terdampak oleh upaya penertiban ini, sehingga muncul persepsi seolah-olah kebijakan dijalankan tanpa koordinasi dengan pengurus setempat,” sebutnya.

Namun demikian, Ali memastikan seluruh proses tetap berjalan secara terbuka dan bertahap.

“Pendataan terus kami lakukan, disertai dengan penelusuran informasi secara cermat,” ucapnya.

“Hingga pada akhirnya, kami memperoleh bukti yang cukup terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam pungli parkir, dan setelah melalui proses pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga:  Ratusan Massa Geruduk KPK, Dari Petasan Hingga Batu Melayang. KPK Sebut Ada Ancaman Pidana, Aktivis 98: Kredibilitas Lembaga Antirasuah Dipertanyakan?

Bahkan, pengelola juga memahami bahwa dalam proses ini terdapat pihak-pihak yang pada awalnya menunjukkan sikap empati atau pembelaan terhadap yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pengelola pun terus melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan secara proporsional, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa langkah yang kami ambil semata-mata bertujuan untuk menjaga ketertiban, menegakkan aturan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih baik dan adil bagi seluruh warga rusunawa.

Namun, Ali meyakini bahwa dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang utuh, seluruh pihak dapat berjalan bersama dalam mendukung terciptanya tata kelola hunian yang tertib dan berkeadilan.

Selain itu, Ali menuturkan, bahwa payung hukum instruksi Kadis akan larangan parkir kendaraan roda empat sebagai dasar pihaknya melaksanakan tahapan sosialisasi dan penertiban nya.

“Seluruh upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Dia pun menambahkan, berdasarkan Kepkadis DPRKP No 95 Tahun 2022 terkait Parkir Mobil (Roda 4) ini diatur sangat jelas dalam beberapa diktum yakni:

1. Diktum Kedua

Baca Juga:  Gubernur DKI Bersama Menko PMK Melaunching Inisiasi Pembangunan RS Royal Batavia Cakung

Penghuni yang memiliki atau membawa kendaraan roda 4 tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan di halaman atau pekarangan rusunawa.

2. Diktum Ketiga

Tamu boleh parkir dengan monitoring petugas dan tidak boleh menginap.

3. Diktum Keempat

Halaman rusun hanya untuk kendaraan operasional resmi (UPRS, ambulans, dan lainnya).

4. Diktum Keenam

Jika tetap parkir, akan ditertibkan dan dikenakan sanksi.

“Dasar terkait Pungli Parkir itu adanya pelanggaran + penyalahgunaan fasilitas + potensi pidana dan bisa ditarik dari logika aturan dengan kombinasi dasar pelanggaran,” bebernya.

Berikut ini kombinasi dasar pelanggaran:

1. Parkir mobil dalam aturannya sudah dilarang terdapat di Diktum Kedua.

2. Apalagi dipungut biaya atas sesuatu yang dilarang. Maka: pungli parkir = pelanggaran berlapis diantaranya melanggar aturan hunian, ketertiban lingkungan, dan berpotensi pidana (di luar SK tersebut).

3. Dasar Hukum Tambahan untuk Pungli (di luar SK). Menurutnya, KUHP atau Tindak Pidana bagi yang melanggar dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan (jika ada unsur kewenangan), dan Perpres Saber Pungli (Perpres No. 87 Tahun 2016).

“Semua itu bisa digunakan jika adanya transaksi, bukti uang, dan pemaksaan atau sistem,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kadis Disperindag Bekasi Terima Surat Klarifikasi, Sekdis Romi Singgung Wacana Putus Kontrak PT Javana
Bupati Malang Tanam Tebu Perdana, Dukung Swasembada Gula Nasional
TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji
Uji Kesiapan Lewat Simulasi: Kolaborasi Global Sempurnakan Penanganan Tumpahan Minyak RI
MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Proyek Jalan Godanglegi – Balekambang Capai 70 Persen, Penutupan Sementara Mei – Juni Demi Percepatan Pekerjaan
Ratusan Buruh Malang Raya Menggelar Aksi Menuntut Pencabutan UU Ciptaker di depan Balai kota Malang

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kadis Disperindag Bekasi Terima Surat Klarifikasi, Sekdis Romi Singgung Wacana Putus Kontrak PT Javana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:00 WIB

Bupati Malang Tanam Tebu Perdana, Dukung Swasembada Gula Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:40 WIB

TNI dan Pemkab Malang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Pakisaji

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:40 WIB

Uji Kesiapan Lewat Simulasi: Kolaborasi Global Sempurnakan Penanganan Tumpahan Minyak RI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB

MENGOYAK LUKA DI BALIK TEMBOK PESANTREN

Berita Terbaru

Breaking News

Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33 WIB