UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V angkat bicara atas tudingan yang beredar di media online hingga menuai sorotan tajam soal dugaan minimnya pengawasan terhadap praktik bisnis parkir mobil di Rusunawa Persakih, Jakarta Barat.

Kepala UPRS V, Muhammad Ali mengatakan, bahwa pada bulan pertama pihaknya sejak mengemban amanah telah menyampaikan agenda kerja secara langsung kepada Ketua RW, RT, serta tokoh masyarakat melalui forum pertemuan.

“Salah satu fokus utama yang kami sampaikan adalah penertiban parkir di lingkungan rusunawa,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Ali mengaku, bahwa pengelola telah melakukan berbagai langkah, di antaranya pendataan kepemilikan kendaraan, khususnya mobil.

“Dalam proses tersebut, kami memahami bahwa terdapat dinamika di lapangan, termasuk adanya pihak-pihak tertentu yang diduga merasa terdampak oleh upaya penertiban ini, sehingga muncul persepsi seolah-olah kebijakan dijalankan tanpa koordinasi dengan pengurus setempat,” sebutnya.

Namun demikian, Ali memastikan seluruh proses tetap berjalan secara terbuka dan bertahap.

“Pendataan terus kami lakukan, disertai dengan penelusuran informasi secara cermat,” ucapnya.

“Hingga pada akhirnya, kami memperoleh bukti yang cukup terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam pungli parkir, dan setelah melalui proses pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga:  Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas

Bahkan, pengelola juga memahami bahwa dalam proses ini terdapat pihak-pihak yang pada awalnya menunjukkan sikap empati atau pembelaan terhadap yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pengelola pun terus melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan secara proporsional, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa langkah yang kami ambil semata-mata bertujuan untuk menjaga ketertiban, menegakkan aturan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih baik dan adil bagi seluruh warga rusunawa.

Namun, Ali meyakini bahwa dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang utuh, seluruh pihak dapat berjalan bersama dalam mendukung terciptanya tata kelola hunian yang tertib dan berkeadilan.

Selain itu, Ali menuturkan, bahwa payung hukum instruksi Kadis akan larangan parkir kendaraan roda empat sebagai dasar pihaknya melaksanakan tahapan sosialisasi dan penertiban nya.

“Seluruh upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Dia pun menambahkan, berdasarkan Kepkadis DPRKP No 95 Tahun 2022 terkait Parkir Mobil (Roda 4) ini diatur sangat jelas dalam beberapa diktum yakni:

1. Diktum Kedua

Baca Juga:  Launching dan Tasyakuran SPPG di Karang Pandan Berlangsung Meriah, Tekankan Kolaborasi dan Keamanan Pangan

Penghuni yang memiliki atau membawa kendaraan roda 4 tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan di halaman atau pekarangan rusunawa.

2. Diktum Ketiga

Tamu boleh parkir dengan monitoring petugas dan tidak boleh menginap.

3. Diktum Keempat

Halaman rusun hanya untuk kendaraan operasional resmi (UPRS, ambulans, dan lainnya).

4. Diktum Keenam

Jika tetap parkir, akan ditertibkan dan dikenakan sanksi.

“Dasar terkait Pungli Parkir itu adanya pelanggaran + penyalahgunaan fasilitas + potensi pidana dan bisa ditarik dari logika aturan dengan kombinasi dasar pelanggaran,” bebernya.

Berikut ini kombinasi dasar pelanggaran:

1. Parkir mobil dalam aturannya sudah dilarang terdapat di Diktum Kedua.

2. Apalagi dipungut biaya atas sesuatu yang dilarang. Maka: pungli parkir = pelanggaran berlapis diantaranya melanggar aturan hunian, ketertiban lingkungan, dan berpotensi pidana (di luar SK tersebut).

3. Dasar Hukum Tambahan untuk Pungli (di luar SK). Menurutnya, KUHP atau Tindak Pidana bagi yang melanggar dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan (jika ada unsur kewenangan), dan Perpres Saber Pungli (Perpres No. 87 Tahun 2016).

“Semua itu bisa digunakan jika adanya transaksi, bukti uang, dan pemaksaan atau sistem,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kandang Ayam di Ngajum Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Pendaftaran Kades Cibuyur BPK. Yoyok Kusnodo DI Iringi Ribuan Antusias Dari Warga Cibuyur
Pendaftaran Kades Cibuyur BPK. Yoyok Kusnodo DI Iringi Ribuan Antusias Dari Warga Cibuyur
Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka
DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan
Kota Batu Jadi Magnet Event Olahraga, UT Malang Fun Run 2026 Diikuti Ribuan Runner
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan
Warga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:43 WIB

Kandang Ayam di Ngajum Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 16:49 WIB

Pendaftaran Kades Cibuyur BPK. Yoyok Kusnodo DI Iringi Ribuan Antusias Dari Warga Cibuyur

Rabu, 2 September 2026 - 16:43 WIB

Pendaftaran Kades Cibuyur BPK. Yoyok Kusnodo DI Iringi Ribuan Antusias Dari Warga Cibuyur

Selasa, 1 September 2026 - 05:55 WIB

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kandang Ayam di Ngajum Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Sabtu, 5 Sep 2026 - 20:43 WIB