Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co – Kasus penimbunan pesisir oleh PT Gandasari Shipyard di Bintan kian memanas. Tak lagi sekadar dugaan pelanggaran izin lingkungan, perkara ini kini menjelma menjadi sorotan tajam atas lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Penyegelan yang telah dilakukan aparat seharusnya menjadi garis tegas bahwa aktivitas dihentikan. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya. Aktivitas penimbunan di wilayah pesisir laut diduga masih berlangsung, bahkan disebut-sebut dilakukan di atas area yang telah disegel.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak bertindak tegas.
“Ada apa dengan Polda dan Kejaksaan? Seperti buta melihat persoalan ini. Penyegelan itu bukan formalitas. Kalau masih ada aktivitas, berarti ada pembiaran!” tegasnya dengan nada tinggi.

Baca Juga:  Lahan Basah Oknum PLN. Bahaya Arus Pendek Menghantui. Warga Minta Polisi Turun Tangan

Menurut Rahmad, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menilai, pelanggaran yang terjadi pasca penyegelan merupakan bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan kewibawaan negara.
“Ini bukan lagi soal izin, ini soal keberanian menegakkan hukum. Kalau segel saja bisa dilangkahi, lalu di mana wibawa negara?” lanjutnya.

Baca Juga:  Seorang Warga Mengaku Dicurangi di Rumah Potong Hewan Unggas Rorotan, Jakarta Utara

Rahmad juga mendesak agar aparat segera turun tangan secara serius dan tidak setengah hati dalam menangani kasus ini. Ia bahkan mencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas tersebut.

“Harus diusut sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” tandasnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jika pelanggaran terang-terangan ini terus dibiarkan, kepercayaan terhadap hukum bisa kembali runtuh di hadapan kepentingan tertentu.**

Berita Terkait

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan
*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*
Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar
Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Pati
Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi
8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:35 WIB

Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:18 WIB

*8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WIB

Kejar Minibus Silver, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:57 WIB

Operasi Senyap Dini Hari, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Arak Bali Ilegal di Blitar

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru