Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Bekasi diduga menjadi tempat peredaran obat keras jenis tramadol dan daftar G lainnya. Dugaan tersebut mencuat meski sebelumnya Kapolda telah mengeluarkan instruksi tegas dan surat penangkapan terhadap seluruh aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan informasi warga, rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. Raya Kedaung No. 85, RT 003/RW 006, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, kerap dijadikan tempat transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Terbatas di Jalan WR. Supratman Buat Masyarakat Resah, Peran Aparat Dipertanyakan

Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

“Semenjak ada penangkapan-penangkapan itu, kita kira mereka bakal berhenti. Tapi ini malah masih jalan terus,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/1/2026).

Warga tersebut mengungkapkan, kontrakan itu kerap didatangi orang-orang tak dikenal, terutama pada jam-jam tertentu. Mayoritas pengunjung diduga masih berusia muda dan dalam kondisi tidak sadar.

“Kontrakan itu sering jual COD baru-baru ini sih. Kita enggak tahu pasti apa yang mereka jual, tapi yang datang kebanyakan anak-anak muda dan banyak yang kelihatannya mabuk,” ungkapnya.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Jalan K.S. Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat: Tantangan Penegakan Hukum. Siapa Bermain?? 

Kondisi ini membuat warga sekitar merasa resah dan khawatir akan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Warga berharap langkah tegas aparat dapat memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Berita Terbaru