Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Bekasi diduga menjadi tempat peredaran obat keras jenis tramadol dan daftar G lainnya. Dugaan tersebut mencuat meski sebelumnya Kapolda telah mengeluarkan instruksi tegas dan surat penangkapan terhadap seluruh aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan informasi warga, rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. Raya Kedaung No. 85, RT 003/RW 006, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, kerap dijadikan tempat transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga:  Ibu Suharti Merasa Diperas Mandiri Utama Finance, Padahal Sisa Angsuran Motor Hanya 5 Bulan Lagi!

Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

“Semenjak ada penangkapan-penangkapan itu, kita kira mereka bakal berhenti. Tapi ini malah masih jalan terus,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/1/2026).

Warga tersebut mengungkapkan, kontrakan itu kerap didatangi orang-orang tak dikenal, terutama pada jam-jam tertentu. Mayoritas pengunjung diduga masih berusia muda dan dalam kondisi tidak sadar.

“Kontrakan itu sering jual COD baru-baru ini sih. Kita enggak tahu pasti apa yang mereka jual, tapi yang datang kebanyakan anak-anak muda dan banyak yang kelihatannya mabuk,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Kondisi ini membuat warga sekitar merasa resah dan khawatir akan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Warga berharap langkah tegas aparat dapat memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka.

Penulis : Yadi

Berita Terkait

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:26 WIB