SPBU 34-43217 Cianjur: Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Jawa Barat | teropongrakyat.co – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim wartawan Media Aktivis Indonesia.Com dan Lembaga Aliansi Indonesia mengungkap dugaan praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-43217, yang berlokasi di Jalan Raya Cipeyeum Kerta Mukti, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kejadian ini terpantau pada Kamis, 10 April 2025, dan menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.

Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir. Para pelaku menggunakan sepeda motor modifikasi, seperti Suzuki Thunder, Honda Tiger, dan Yamaha Byson, yang telah dimodifikasi tangkinya hingga mampu menampung 25 liter Pertalite. Motor-motor ini terlihat bolak-balik mengisi BBM di SPBU 34-43217, menunjukkan pola operasi yang sistematis dan terencana. Dua nama yang teridentifikasi sebagai pelaku utama adalah Es dan Ad

SPBU 34-43217 Cianjur: Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite - Teropong Rakyat

Saksi mata, yang hanya bersedia diidentifikasi dengan inisial AP, membenarkan aktivitas mencurigakan ini berlangsung setiap hari.

“Aktivitas ini berjalan setiap hari, seperti permainan karyawan SPBU.” Ucapnya

Namun, saksi tersebut enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan segera meninggalkan lokasi ketika didekati tim investigasi. Upaya untuk menggali informasi lebih dalam terhambat oleh kerahasiaan dan keengganan saksi untuk memberikan keterangan identitasnya.

Baca Juga:  Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi

Ketika dihubungi melalui WhatsApp, HR, manajer SPBU 34-43217, hanya memberikan respon singkat yang kurang memuaskan. Ia hanya berjanji akan menyelesaikan masalah dan mengumpulkan semua pihak yang terlibat. Keengganan memberikan klarifikasi secara langsung semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal ini.

Kerjasama dan Ancaman Pidana:

Dugaan kuat menunjukkan adanya kerjasama antara pengelola SPBU 34-43217 dengan para pengecer BBM ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara karena hilangnya subsidi BBM, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kehidupan sehari-hari.

SPBU 34-43217 Cianjur: Dugaan Keterlibatan dalam Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Pertalite - Teropong Rakyat
Aktivis 98 di sapa Kamper menjelaskan. “Ancaman pidana yang berat sudah diatur dalam undang-undang, namun tampaknya belum cukup memberikan efek jera. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pelaku penimbunan BBM dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.” Ujarnya

“Lebih lanjut, oknum SPBU yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, karena secara sengaja membantu dan memfasilitasi pelaku utama dalam menjalankan aksinya. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat menengah justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tambahnya kepada awak media

Baca Juga:  Kasus Pemalsuan KK dan Akta Kelahiran Diduga Diabaikan, BPI KPNPA RI: “Polres Jepara Harus Transparan!”

Insiden di Lokasi dan Tindak Lanjut:

Saat tim investigasi kembali ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut setelah menghubungi Kasat Reskrim Polres Cianjur, jerigen-jerigen berisi Pertalite telah hilang. Situasi di lokasi sempat memanas dengan kehadiran oknum Ormas yang diduga diutus oleh para pelaku. Mereka menunjukkan sikap arogan dan mengancam tim investigasi.

Karena situasi yang tidak kondusif dan belum tiba nya anggota kepolisian dari tipidter polres cianjur polda jawa barat, demi keamanan dan keselamatan tim, investigasi terpaksa dihentikan sementara.

Awak Media akan terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, khususnya Bapak H. Deddy Mulyadi (Gubernur Jawa Barat), Kapolda Jawa Barat, Kapolres Cianjur, dan BPH Migas.

Mendesak agar tindakan tegas dan cepat diambil untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku serta oknum SPBU yang terlibat. Kasus ini diharapkan menjadi barometer bagi SPBU lainnya agar tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Keberadaan BBM bersubsidi harus dijaga agar tetap terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej
Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK
Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi
Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong
Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Warga Desak Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Tindak Penjual Obat Keras Golongan G
Dugaan Gudang Oli di Kosambi Disorot, Aparat Belum Beri Keterangan Resmi
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:22 WIB

Darurat Kesejahteraan Dosen: Tokoh Hukum CALS Resmi Maju Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materiil UU Guru dan Dosen di MK

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:14 WIB

Mahasiswi Luka Bacok di Ruang Sidang UIN Suska Riau, Pelaku Ditahan Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:51 WIB

Raib Sebelum Disentuh: Misteri Solar Subsidi dan Dugaan Kongkalikong

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Maritim

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Sabtu, 28 Feb 2026 - 00:19 WIB