Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Kisruh pengusuran tanah di Ibu Kota Nusantara terkait pembayaran tanah sampai saat ini belum terselesaikan. Masyarakat Penajam Paser Utara di dampingi GPN 08 audensi bersama Bank Tanah pada, Jumat, 14/03/2025 bertempat di Badan Bank Tanah, Jl. H. Agus Salim No.58, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Arogansi dilakukan oleh pejabat Bank Tanah inisial Bagus A H sebagai kepala divisi pengelolaan dan pemanfaatan, ketika seorang warga mempertanyakan surat tanah mereka tidak berlaku.Tidak sepantasnya pejabat yang digaji oleh masyarakat ‘arogansi dalam melayani.

Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya - Teropong Rakyat
Selesai audensi terjadi keributan antara Pejabat Bank Tanah dengan Ormas GPN 08 dikarenakan pejabat tersebut memperlihatkan sikap arogan dalam menjawab pertanyaan warga saat menyampaikan uneg unegnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

“Tujuan kami audensi agar tanah rakyat yang tertindas segera dibayar oleh pemerintah, kami minta ganti rugi bukan ganti untung sesuaikan saja dengan peraturan perundangan yang berlaku dan ternyata banyak tanah masyarakat Kal Tim yang saat ini telah di bangun IKN belum terbayarkan, mereka juga diintimidasi”, Ujar Ketua Umum GPN 08, Dr.H. Sutomo SH, MH.

Lebih lanjut KETUA UMUM DPP GPN 08, berharap Bank Tanah selaku lembaga Pemerintah semestinya dalam pengadaan tanah bekerja sesuai UU 2 tahun 2012, terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pasal 2, selain itu, dalam penanganan konflik pertanahan mestinya mengacu pada PERMEN ATR/BPN No. 21 tahun 2020.

Baca Juga:  Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Reforma Agraria bertujuan agar tidak ada pihak yang di rugikan, bukan sebaliknya, masayarakat yang terdampak reforma Agraria justru dikorbankan. Saya berharap bank tanah dalam bekerja harus mengakomodir kepentingan seluruh stakeholder terkait pertanahan, tutup Dr.H. Sutomo SH, MH.

Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang berbentuk Badan Hukum Indonesia, didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan wewenang khusus untuk mengelola tanah milik negara. Badan ini dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah. Tanah yang dikelola harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat dan Negara.

Berita Terkait

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa
SPBU Wanarejan Bantah Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Subsidi, Sebut Berita Tidak Didahului Konfirmasi “Foto Ambil dari Google Map
Kasus Dana Nasabah Hilang Berlanjut, Bank Aladin Syariah Digugat dan Diadukan ke OJK

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:19 WIB

Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Berita Terbaru