Periksa Kabid BPKP Jakarta Asep Erwin, KPK Usut Pengajuan PMD di Sarana Jaya

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan Daerah (Kabid BPKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asep Erwin Djuanda pada Selasa (15/10/2024) kemarin.

Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Pada pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik sedang mengusut soal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

“Saksi hadir didalami terkait pengajuan PMD di anggaran PPSJ 2019,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Tahan 5 Tersangka

Sebelumnya, KPK menahan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Tersangka lainnya ialah Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA) dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DNS).

Baca Juga:  Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah

Adapun dua tersangka lainnya ialah Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 s.d 7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/09/2024).

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” tambah dia.

Lebih lanjut, Asep juga mengungkapkan kerugian daerah akibat korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara mencapai Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192).

“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” ungkap Asep.

Baca Juga:  Kemenhub Kumpulkan Stakeholder Pelayaran Nasional Perkuat Keselamatan Kapal Penumpang dan Ro-Ro

Dia menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik awal PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan biaya notaris sebesar Rp 147 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Akbar)

Berita Terkait

Api Lahan Tebu Dekati Permukiman di Singosari, Damkar Kabupaten Malang Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Api dari Pembakaran Daduk Hanguskan Lahan Tebu di Bantur, Damkar Malang Bergerak Cepat Cegah Merembet ke Permukiman
Api dari Bakar Sampah Hanguskan Lahan Tebu di Kepanjen, Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Api Metana Bakar TPA Nonaktif di Karangploso, Damkar Malang Berjibaku 2,5 Jam Cegah Kobaran Merembet ke Lahan Tebu
Wali Kota Nurochman Ajak Masyarakat Kota Batu Budayakan Pilah Sampah dari Rumah
Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
Satu Hari, Tiga Kebakaran Landa Kabupaten Malang, Damkar Berjibaku Padamkan Api Sejak Siang hingga Malam
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:05 WIB

Api Lahan Tebu Dekati Permukiman di Singosari, Damkar Kabupaten Malang Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:17 WIB

Api dari Bakar Sampah Hanguskan Lahan Tebu di Kepanjen, Damkar Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:05 WIB

Api Metana Bakar TPA Nonaktif di Karangploso, Damkar Malang Berjibaku 2,5 Jam Cegah Kobaran Merembet ke Lahan Tebu

Senin, 20 Juli 2026 - 05:57 WIB

Wali Kota Nurochman Ajak Masyarakat Kota Batu Budayakan Pilah Sampah dari Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:27 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Breaking News

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:56 WIB