3 Bulan Rekening Tidak Dipakai, Siap-Siap Di Blokir!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening yang tidak aktif atau rekening dormant, untuk jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening, khususnya dalam aktivitas jual beli ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa,(29/07/2025).

Langkah ini disampaikan PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dikutip pada Minggu (27/7). PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang selama proses pembekuan berlangsung.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Baca Juga:  Ketua Bidang Advokad (OMBB) Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Ormas Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pantai Kritis

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, biasanya antara 3 sampai 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Rekening ini bisa berupa:

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status karena tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum dan Prosedur Keberatan

Penghentian sementara ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui tindakan ini, PPATK ingin memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tidak aktif tetap tercatat dan dipantau.

Baca Juga:  Apical Salurkan Bantuan Fasilitas Sarana Belajar untuk TPQ As Saniyah Kampung Pitung Marunda Pulo

Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi: bit.ly/FormHenSem.

Selanjutnya, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman data dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Bila data belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

Cara Mengecek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui:

  • ATM
  • Mobile banking
  • Menghubungi langsung customer service bank terkait

Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan rekening perbankan di Indonesia.

Berita Terkait

Sekdis Disperindag Bekasi Romi Bantah Miliki MCK Pasar Bantargebang, Minta Klarifikasi Tak Dipublikasikan
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Lahir Pancasila 2026: Rahmad Sukendar Minta Prabowo Fokus Benahi Ekonomi Rakyat
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:24 WIB

Sekdis Disperindag Bekasi Romi Bantah Miliki MCK Pasar Bantargebang, Minta Klarifikasi Tak Dipublikasikan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:40 WIB

Lahir Pancasila 2026: Rahmad Sukendar Minta Prabowo Fokus Benahi Ekonomi Rakyat

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

URC Satreskrim Polres Malang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Ngajum

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:16 WIB