3 Bulan Rekening Tidak Dipakai, Siap-Siap Di Blokir!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening yang tidak aktif atau rekening dormant, untuk jangka waktu 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening, khususnya dalam aktivitas jual beli ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa,(29/07/2025).

Langkah ini disampaikan PPATK melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dikutip pada Minggu (27/7). PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang selama proses pembekuan berlangsung.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Baca Juga:  Penataan Depo Petikemas dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Fokus Perbaikan Pelabuhan Tanjung Priok

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama kurun waktu tertentu, biasanya antara 3 sampai 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Rekening ini bisa berupa:

  • Rekening tabungan (perorangan maupun perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing

PPATK menegaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status karena tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum dan Prosedur Keberatan

Penghentian sementara ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui tindakan ini, PPATK ingin memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tidak aktif tetap tercatat dan dipantau.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tebar benih ikan nila

Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi: bit.ly/FormHenSem.

Selanjutnya, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dan pendalaman data dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Bila data belum lengkap, proses dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.

Cara Mengecek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa status rekening secara mandiri melalui:

  • ATM
  • Mobile banking
  • Menghubungi langsung customer service bank terkait

Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan rekening perbankan di Indonesia.

Berita Terkait

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja
Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang
Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Spanyol Juara Dunia 2026! Tumbangkan Argentina 1-0 Lewat Drama Extra Time
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:56 WIB

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kepercayaan Kuat, Apollo Kembali Jabat Ketua Hiswana Migas DPC Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:17 WIB

Bus Primajasa Parkir di Bahu Jalan Dekat Terminal Tanjung Priok, Ketegasan UP Terminal dan Sudinhub Dipertanyakan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:50 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Peduli Lingkungan, Lanud Iswahjudi Bersihkan Telaga Sarangan

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:03 WIB