Potret: istimewa
Teropongrakyat.co – Persoalan sengketa tanah antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk merupakan salah satu perkara yang patut mendapat perhatian serius. Terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan benar berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, perkara ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah di Indonesia.
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Efrem Elman Siarif Ndruru, berpandangan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara objektif dengan mengedepankan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini sepihak. Menurutnya, informasi mengenai adanya transaksi jual beli tanah pada tahun 1981, sementara pihak yang tercantum sebagai penjual diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1978, merupakan hal yang layak dikaji secara mendalam melalui pembuktian hukum.
Dalam perspektif hukum perdata, keabsahan suatu perjanjian bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Karena itu, berbagai pertanyaan mengenai proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB), pihak yang berwenang mewakili hak atas tanah, serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar transaksi seharusnya dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, tidak dapat diabaikan bahwa PT Summarecon Agung Tbk juga memiliki hak untuk mempertahankan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan kepemilikan maupun penguasaan atas objek tanah tersebut. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara ini harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menghadirkan bukti, saksi, dan argumentasi hukum secara adil.
Kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. Penyelesaian yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Lebih jauh, sengketa ini dapat dipandang sebagai cerminan tantangan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Apabila setiap dugaan pelanggaran atau sengketa pertanahan tidak diselesaikan secara tuntas, maka tujuan menghadirkan keadilan agraria akan sulit terwujud. Sebaliknya, apabila penanganannya dilakukan secara terbuka dan berlandaskan hukum, perkara ini dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa pertanahan di masa depan.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah pembenaran terhadap salah satu pihak, melainkan kepastian hukum yang lahir dari proses yang jujur, objektif, dan menghormati asas keadilan. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap hak warga negara maupun pelaku usaha dilindungi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ruslan


























































