Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: istimewa

Teropongrakyat.co – Persoalan sengketa tanah antara ahli waris almarhum H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk merupakan salah satu perkara yang patut mendapat perhatian serius. Terlepas dari siapa yang nantinya dinyatakan benar berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, perkara ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah di Indonesia.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Efrem Elman Siarif Ndruru, berpandangan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara objektif dengan mengedepankan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini sepihak. Menurutnya, informasi mengenai adanya transaksi jual beli tanah pada tahun 1981, sementara pihak yang tercantum sebagai penjual diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1978, merupakan hal yang layak dikaji secara mendalam melalui pembuktian hukum.

Dalam perspektif hukum perdata, keabsahan suatu perjanjian bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Karena itu, berbagai pertanyaan mengenai proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB), pihak yang berwenang mewakili hak atas tanah, serta keabsahan dokumen yang menjadi dasar transaksi seharusnya dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Demo 29 Agustus 2025, Sorotan Dunia, dan Kehilangan Nyawa Rakyat Kecil

Di sisi lain, tidak dapat diabaikan bahwa PT Summarecon Agung Tbk juga memiliki hak untuk mempertahankan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan kepemilikan maupun penguasaan atas objek tanah tersebut. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara ini harus memberikan ruang yang sama bagi seluruh pihak untuk menghadirkan bukti, saksi, dan argumentasi hukum secara adil.

Kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan. Penyelesaian yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Baca Juga:  Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Menyelenggarakan Kegiatan Stakeholder Management Sebagai Wujud Apresiasi

Lebih jauh, sengketa ini dapat dipandang sebagai cerminan tantangan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Apabila setiap dugaan pelanggaran atau sengketa pertanahan tidak diselesaikan secara tuntas, maka tujuan menghadirkan keadilan agraria akan sulit terwujud. Sebaliknya, apabila penanganannya dilakukan secara terbuka dan berlandaskan hukum, perkara ini dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa pertanahan di masa depan.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah pembenaran terhadap salah satu pihak, melainkan kepastian hukum yang lahir dari proses yang jujur, objektif, dan menghormati asas keadilan. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap hak warga negara maupun pelaku usaha dilindungi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Ruslan

Berita Terkait

Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030
Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah
Permasalahan Tanah di Indonesia, Konflik yang Tak Kunjung Usai
Dosen Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Kebun Jeruk Batu Malang
Ironi Nasionalisme yang Membunuh Anak Kandungnya Sendiri
Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group
Pelindo Berbagi: Pt Akses Pelabuhan Indonesia Bagikan Takjil Dan Sembako Sebagai Wujud TJSL

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:07 WIB

Ucapan Selamat dari LBH No Viral No Justice DKI Jakarta atas Pelantikan Pengurus DPW IPJI Provinsi Kepulauan Riau Periode 2026–2030

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:50 WIB

Zoon Politicon di Tengah Panggung Informasi: Menyalurkan Aspirasi Hak Politik Jurnalis Tanpa Melanggar Kode Etik Jurnalistik

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:26 WIB

Antara Harapan dan Kekecewaan terhadap Kebijakan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:22 WIB

Permasalahan Tanah di Indonesia, Konflik yang Tak Kunjung Usai

Berita Terbaru

Opini

Ujian Kepastian Hukum dan Reforma Agraria

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:20 WIB