Penulis: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D
Jakarta Timur, DKI Jakarta – Teropongrakyat.co – Selasa, 16 Juni 2026 –
Pendahuluan
Manusia pada hakikatnya adalah Zoon Politicon — makhluk yang tidak bisa lepas dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana dikemukakan Aristoteles. Bagi jurnalis, kedudukan ini ganda: ia warga negara yang memiliki hak politik, sekaligus profesional yang terikat standar etika dan hukum pers.
Tantangannya: Bagaimana memperjuangkan aspirasi dan hak politik pribadi maupun publik tanpa mengorbankan independensi, akurasi, dan kepercayaan masyarakat?
Artikel ini menjelaskan titik temu antara hak politik sebagai warga negara dan kewajiban etis sebagai jurnalis, lengkap dengan kiat praktis agar perjuangan politik tetap profesional dan sah menurut aturan profesi.
Kedudukan Ganda: Hak Politik vs Kewajiban Etika
– Hak Politik: Dijamin UUD 1945 Pasal 27, 28, dan UU No. 39/1999; setiap warga berhak memilih, berpendapat, berserikat, dan menyampaikan aspirasi.
– Kewajiban Profesi: Diatur UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers — menuntut independen, akurat, berimbang, tidak memihak golongan tertentu.
– Batasan: Jurnalis tidak dilarang berpolitik, tetapi tidak boleh mencampuradukkan kepentingan pribadi/golongan dengan tugas pemberitaan.
Kiat & Trik Praktis Menurut PEWARNA Indonesia
Sebagai Ketua PEWARNA Indonesia DKI Jakarta, saya menyampaikan rumusan langkah aman dan etis:
1. Pisahkan Topi Warga dan Topi Profesional
– Saat bertugas: gunakan identitas jurnalis — fakta, sumber jelas, berimbang, tidak memasukkan opini pribadi.
– Saat berpolitik: gunakan identitas warga negara — di luar jam kerja, akun pribadi terpisah, tidak menggunakan fasilitas/media tempat bekerja.
2. Salurkan Aspirasi Melalui Fungsi Pengawas dan Penyambung Lidah Rakyat
– Angkat aspirasi publik sebagai berita faktual, bukan sebagai kampanye pribadi.
– Sajikan semua sisi pandang; berikan ruang tanggapan bagi pihak yang dikritik.
– Gunakan ruang opini/kolom khusus — diberi label jelas: “Pandangan Penulis”, bukan berita utama.
3. Hindari Konflik Kepentingan Terbuka
– Tidak merangkap pengurus parpol/struktur eksekutif/legislatif saat masih aktif bertugas.
– Jika ingin terjun langsung ke politik: nonaktifkan diri sementara atau mundur dari tugas redaksional.
– Tolak segala imbalan yang bisa mempengaruhi isi pemberitaan.
4. Gunakan Jalur Advokasi Hukum & Kebijakan
– Salurkan aspirasi melalui lembaga profesi, organisasi pers, atau LBH — bukan lewat berita sensasional.
– Lakukan kajian dan data terukur; gunakan argumen berbasis hukum dan kepentingan umum.
5. Transparansi & Akuntabilitas
– Jika ada kepentingan pribadi dalam isu yang diliput: nyatakan secara terbuka ke pembaca/penonton.
– Siap memberikan hak jawab dan koreksi jika ada kesalahan informasi.
Kesimpulan
Menjadi Zoon Politicon dan jurnalis profesional bukanlah pertentangan, melainkan keseimbangan. Kuncinya: pisahkan ranah, gunakan jalur yang sesuai, dan pegang teguh prinsip etika.
Dengan demikian, aspirasi politik tersalurkan, sedangkan kepercayaan publik dan integritas profesi tetap terjaga.
Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta Johan Sopaheluwakan menegaskan: “Berpolitik adalah hak, tetapi menjaga kebenaran adalah kewajiban”. (JS/MedioJuni2026)
Daftar Kepustakaan
1. Aristoteles. (2009). Politika. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Dewan Pers. (2022). Kode Etik Jurnalistik dan Penafsirannya. Jakarta: Sekretariat Dewan Pers.
6. Dewan Pers. (2025). Pedoman Perilaku Wartawan dalam Pemilu. Jakarta: Dewan Pers.
7. Komarudin Hidayat. (2025). Independensi Pers dan Etika Politik Wartawan. Jurnal Pers Indonesia, Edisi September.
8. PEWARNA Indonesia. (2026). Pedoman Praktis Jurnalisme Beretika di Ruang Publik. Jakarta: Penerbit PEWARNA.
9. Masduki. (2021). Etika Jurnalistik di Era Digital. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Penulis adalah Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta
Ketua LBH No Viral No Justice DPD Provinsi DKI Jakarta
Mahasiswa Magister PAK STTI Philadelphia, Banten
Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Ilmu Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka UPBJJ Jakarta.



























































