REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Kamis, 26 februari 2026 – REM Institute menyelenggarakan forum diskusi publik pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ikhtiar intelektual sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga arah reformasi hukum nasional tetap berada pada rel konstitusi, keadilan, dan kemanusiaan.

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej - Teropong RakyatAcara yang menghadirkan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai pembicara utama digelar pada kamis, 26 februari 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai di Hotel Aston Kartika Grogol, Ruang Edelweis, Lantai 5, Jl. Kyai Tapa No. 101, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan momentum historis yang menandai kedaulatan hukum Indonesia dalam meninggalkan bayang-bayang kolonial dan menegaskan jati diri hukum nasional yang berakar pada Pancasila, konstitusi, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  CEO PT. Broaden Creative Klarifikasi Berita Bohong

“KUHP baru diharapkan menjadi fondasi hukum pidana yang modern, adaptif, dan berkepribadian Indonesia. Sementara pembaruan KUHAP menjadi penopang utama tegaknya due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan kewenangan antar-penegak hukum. Lebih dari perubahan norma tertulis, pembaruan ini menuntut kesiapan mental, integritas kelembagaan, serta kesadaran kolektif bahwa hukum harus ditegakkan dengan martabat, bukan kekuasaan semat,” ujar Prof. Eddy.

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej - Teropong Rakyat

Forum ini bertujuan untuk:
• Mengkaji substansi pembaruan KUHP dan KUHAP secara komprehensif dan konstitusional
• Mengidentifikasi tantangan implementasi dalam praktik penegakan hukum
• Mendorong harmonisasi perspektif antar-aparat penegak hukum
• Memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan reformasi hukum
• Merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan berorientasi pada keadilan substantif

Dalam narasi diskusi dijelaskan bahwa di tengah dinamika sosial yang kompleks, hukum tidak boleh berjalan tertinggal namun juga tidak boleh kehilangan arah moral. KUHP dan KUHAP yang baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata instrumen penghukuman, melainkan sarana pemulihan, perlindungan korban, pencegahan kejahatan, serta penjaga ketertiban yang berkeadaban.

Baca Juga:  Keberhasilan Satresnarkoba Polres Batu, Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi 40 Butir Patut Diacungi Jempol

Melalui pemaparan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, peserta diajak memahami bahwa reformasi hukum pidana adalah reformasi cara berpikir: penyidik bekerja dengan profesionalitas, jaksa dengan integritas, hakim dengan kebijaksanaan, advokat dengan keberanian etik, dan masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijunjung tinggi. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak lagi terasa sebagai alat represi, tetapi sebagai payung perlindungan yang menghadirkan rasa aman dan kepastian.

REM Institute meyakini bahwa marwah hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi, transparansi, dan keberanian intelektual untuk berdiskusi secara terbuka. Kegiatan ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, humanis, dan berkeadaban.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru