REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Kamis, 26 februari 2026 – REM Institute menyelenggarakan forum diskusi publik pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ikhtiar intelektual sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga arah reformasi hukum nasional tetap berada pada rel konstitusi, keadilan, dan kemanusiaan.

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej - Teropong RakyatAcara yang menghadirkan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai pembicara utama digelar pada kamis, 26 februari 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai di Hotel Aston Kartika Grogol, Ruang Edelweis, Lantai 5, Jl. Kyai Tapa No. 101, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar agenda legislasi rutin, melainkan momentum historis yang menandai kedaulatan hukum Indonesia dalam meninggalkan bayang-bayang kolonial dan menegaskan jati diri hukum nasional yang berakar pada Pancasila, konstitusi, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan

“KUHP baru diharapkan menjadi fondasi hukum pidana yang modern, adaptif, dan berkepribadian Indonesia. Sementara pembaruan KUHAP menjadi penopang utama tegaknya due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan keseimbangan kewenangan antar-penegak hukum. Lebih dari perubahan norma tertulis, pembaruan ini menuntut kesiapan mental, integritas kelembagaan, serta kesadaran kolektif bahwa hukum harus ditegakkan dengan martabat, bukan kekuasaan semat,” ujar Prof. Eddy.

REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej - Teropong Rakyat

Forum ini bertujuan untuk:
• Mengkaji substansi pembaruan KUHP dan KUHAP secara komprehensif dan konstitusional
• Mengidentifikasi tantangan implementasi dalam praktik penegakan hukum
• Mendorong harmonisasi perspektif antar-aparat penegak hukum
• Memperkuat partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan reformasi hukum
• Merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan berorientasi pada keadilan substantif

Dalam narasi diskusi dijelaskan bahwa di tengah dinamika sosial yang kompleks, hukum tidak boleh berjalan tertinggal namun juga tidak boleh kehilangan arah moral. KUHP dan KUHAP yang baru menegaskan bahwa hukum pidana tidak lagi semata-mata instrumen penghukuman, melainkan sarana pemulihan, perlindungan korban, pencegahan kejahatan, serta penjaga ketertiban yang berkeadaban.

Baca Juga:  Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Melalui pemaparan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, peserta diajak memahami bahwa reformasi hukum pidana adalah reformasi cara berpikir: penyidik bekerja dengan profesionalitas, jaksa dengan integritas, hakim dengan kebijaksanaan, advokat dengan keberanian etik, dan masyarakat ditempatkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya dijunjung tinggi. Dengan demikian, hukum diharapkan tidak lagi terasa sebagai alat represi, tetapi sebagai payung perlindungan yang menghadirkan rasa aman dan kepastian.

REM Institute meyakini bahwa marwah hukum hanya dapat dijaga melalui partisipasi, transparansi, dan keberanian intelektual untuk berdiskusi secara terbuka. Kegiatan ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi terwujudnya sistem peradilan pidana Indonesia yang adil, modern, humanis, dan berkeadaban.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kandang Ayam di Ngajum Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Sabtu, 5 Sep 2026 - 20:43 WIB

Pendidikan

507 Mahasiswa Baru Ikuti Pembukaan PKKMB UNIRA Malang 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 20:12 WIB