Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi.

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONGRAKYAT.coJAKARTA. Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Jakarta Timur dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Sektor Ciracas.

Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jalan Cibubur III, No. 5B, RT. 007 RW. 001, Ciracas, Jakarta Timur. Yang menyatakan setor uang kepolisi. “Biasa bos yang setor kordi bulanan bang ke polisi. Makanya kami bisa berjualan obat bang. Saya disini hanya kerja sebagai penjaga toko, dan saya juga wartawan bang” Jelas pria berkacamata kepada teropongrakyat.co Selasa (5/24).

Baca Juga:  Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat).

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada teropongrakyat.co melalui sambungan telepon rabu (6/24).

Baca Juga:  Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

(Ro-q)

Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi. - Teropong Rakyat

Berita Terkait

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus
Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”
Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:00 WIB

BBPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Tegas Tangani Kasus Richard Lee, Soroti Dugaan Pelayanan Khusus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53 WIB

Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Berita Terbaru